Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
2021-03-23 14:46:16

Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Menteri PAN-RB, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, Kadiv Humas Polri, dan Danpuspom TNI, saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Tahap I secara nasional pada Selasa (23/3) pagi. Untuk tahap pertama ini, penerapan E-TLE menjangkau 12 Kepolisian Daerah di bawah koordinasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa pada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini mengundang kami semua untuk launching terkait program E-TLE yang tadinya parsial, kami besarkan jadi nasional," ujar Sigit di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (23/3).

Menurut Kapolri, program ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang berharap Polri dapat mengembangkan sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama ini," kata Sigit dalam sambutannya dihadapan para tamu dan undangan, didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono.

Tampak hadir di acara itu antara lain Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan sejumlah pejabat TNI-Polri, antara lain Kadiv Humas Polri dan Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Mengenai wilayah yang belum dipersiapkan E-TLE secara stasioner (posisi menetap), Kapolri Sigit mengatakan akan dipersiapkan E-TLE secara Mobile (bergerak). Ini merupakan upaya melakukan peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ungkap Sigit.

Sedangkan rincian penerapan E-TLE kali ini adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, dan 11 titik Polda Sulawesi Utara. Selanjutnya, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, delapan titik Polda Jambi, lima titik Polda Lampung, empat titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, empat titik Polda Riau, dan satu titik Polda Banten.

E-TLE (Presisi) Nasional Tahap I atau tilang elektronik nasional 12 Polda di berbagai wilayah di Indonesia pada hari ini, merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri.

"Kalau tidak salah, adalah hari ke 60-an semenjak saya menjabat sebagai Kapolri. Saat itu kami menyampaikan dalam kegiatan fit and proper test (di DPR) dan kemudian kami tindaklanjuti dalam membuat point dalam 100 hari (salah satunya) E-TLE atau yang biasa dikenal dengan tilang elektronik," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
• Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
• Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
• Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
• Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
• Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]