Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kapolri Resmi Lantik Kabaintelkam, Kakorlantas dan 6 Kapolda
2021-11-11 10:41:16

JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sejumlah jabatan strategis di lingkungan Korps Bhayangkara. Salah satunya jabatan Kabaintelkam Polri.

Pelantikan digelar di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021). Acara digelar tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Bapak Kapolri memimpin upacara. Dalam kegiatan tersebut ada dua yang pertama korps raport dan kedua serah terima jabatan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11)

Dalam upacara korps raport, setidaknya ada 11 perwira tinggi yang dilantik setingkat lebih tinggi. Dua orang menjadi Komjen, tiga menjadi Irjen dan enam menjadi Brigjen.

Sementara untuk serah terima jabatan antara lain, Komjen Ahmad Dofiri dipromosikan menjadi Kabaintelkam Polri. Kapolda Jabar nantinya bakal diisi oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana. Sementara itu, Wakabaintelkam akan diisi oleh Irjen Merdisyam yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sulsel.

Sedangkan, Kapolda Sulsel nantinya bakal di isi oleh Irjen Nana Sudjana. Selain itu, Irjen Argo Yuwono diangkat menjadi Aslog Kapolri. Sementara itu, posisi Kadiv Humas kedepannya bakal diisi oleh Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Dedi Prasetyo.

Aslog Kapolri saat ini Irjen Firman Shantyabudi bakal menduduki posisi Kakorlantas Polri. Mengingat, Irjen Istiono sudah memasuki masa pensiun. Untuk jabatan, Kapolda Kalteng kedepannya bakal dijabat oleh Irjen Nanang Avianto.

Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Mulyatno jadi Kapolda Sulut, menggantikan Irjen Nana Sudjana.

Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat jadi Sahlisosbud Kapolri, digantikan oleh Kapolda Sultra Irjen Yan Sultra Indrajaya. Lalu, Pati Baintelkam Polri Irjen Teguh Pristiwanto jadi Kapolda Sultra, menggantikan Irjen Yan Sultra.(polri/bh/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]