Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Freeport
Kapolri Persilahkan KPK dan BPK Audit Bantuan Freeport
Friday 04 Nov 2011 23:38:56

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa bantuan dana dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Bahkan, hasil temuan tersebut dipersilahkan pula untuk dipublikasikan ke masyarakat luas.

Masalah penerimaan dana tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, telah menjadi perhatian publik sehingga mempertaruhkan kredibilitas Polri. "Semua masyarakat ingin tahu sekali, jadi ya lebih baik (audit dilakukan) dari pihak ketiga," kata Timur Pradopo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, jika nantinya temuan BPK dan KPK mengategorikan dana bantuan PTFI itu sebagai tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi, dipersilahkan diproses lebih lanjut. Sikap ini sebagai bentuk transaparansi Polri terhadap masalah ini. “Hasilnya, silahkan saja dilanjuti,” selorohnya.

Kapolri juga menegaskan akan menghentikan penerimaan sumbangan dana dari PTFI itu kepada anggotanya. Sebagai solusinya, Polri berusaha mengoptimal anggaran yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan anggota yang mengamankan areal tambang emas dan tembaga milik perusahaan Amerika Serikat tersebut.

Jika nanti masih ada pemberian dan penerimaan dana pengamanan dari pihak luar, Timur berjanji institusinya bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Polri sendiri takkan mengajukan anggaran tambahan ke DPR RI, mengingat pada pembahasan anggaran sebelumnya telah diperjuangkan secara optimal.

"Sekali lagi prioritas terutama Papua menjadi salah satu. Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa anggaran itu bisa mendukung kebutuhan minimal yang diperlukan personel. Jika Polri masih menerima bantuan dari pihak luar, kami janji akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," jelas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]