Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kapolri
Kapolri Imbau Pemilik Akun Media Sosial Tidak Samarkan Namanya
Monday 03 Nov 2014 19:42:56

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman mengatakan, meskipun M. Arsyad, pemilih fan page facebook yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum terhadap tukang tusuk sate itu masih berjalan.

Namun belajar dari kasus M. Arsyad yang perbuatannya sudah dimaafkan oleh Presiden Jokowi itu, Kapolri mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tunjuan menyimpang, seperti untuk penyebaran gambar-gambar pornografi atau film pornografi.

“Itu bisa kita akses untuk anak-anak dan akan berpengaruh untuk psikologis anak. Itu yang harus kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri Jenderal Sutarman seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11) siang.

Dalam kesempatan itu, menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang punya akun pribadi, website pribadi agar menggunakan nama aslinya sendiri dengan bahasa yang mendidik, dan tidak perlu menyamarkan diri.

“Media sosial saat ini sudah sepatutnya digunakan untuk komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi masyarakat dalam berbagai kegiatan, bukan untuk memaki orang dan sebagainya,” pinta Kapolri.

Presiden Memaafkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat menerima kedua orang tua M. Arsyad, yaitu Mursida dan suaminya Syafrudin yang meminta maaf atas perbuatan anaknya, di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11), Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana mengatakan, ia memaafkan M. Arsyad.

“Memaafkan 100 persen,” kata Jokowi sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin.

Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap MA, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu apakah Kepolisian akan melanjutkannya atau tidak.

Yang pasti, kata Jokowi, dia telah meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut Jokowi, MA bisa keluar tahanan pada Besok (2/11) besok.

Benar saja, pada Senin (3/11) ini, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan M. Arsyad. Namun demikian, proses hukum terhadapnya terus berlangsung. M. Arsyad dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]