Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kapolri Beri Kuota Tambahan Calon Peserta Didik SIP Tahun 2021 untuk Polda Papua dan Papua Barat
2021-03-14 13:50:40

Tampak calon peserta didik dari Polda Papua dan Papua Barat sedang mengikuti seleksi untuk Sekolah Inspektur Polisi tahun 2021.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seleksi Penerimaan Calon perwira telah usai dengan diumumkannya hasil kelulusan tingkat Mabes Polri dan Panda Jajaran Polda seluruh Indonesia. Para Bintara tersebut akan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi, Sabtu (13/3).

Dalam seleksi tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, M.Si memberikan perhatian lebih kepada dua Polda yakni Polda Papua dan Papua Barat dengan memberikan kuota tambahan kepada calon peserta didik.

Sebelumnya Polda Papua mendapatkan kuota reguler sebanyak 41 orang di tambah kuota tambahan sebanyak 205 orang sehingga menjadi 246 orang sedangkan Polda Papua Barat mendapatkan kuota reguler sebanyak 47 orang dan mendapat kuota tambahan sebanyak 103 orang sehingga menjad 150 orang.

Penambahan kuota tersebut berkat hasil koordinasi dan kerja keras Polda Papua dan Papua Barat bersama Gubernur dan pimpinan Polri di Mabes Polri untuk memperhatikan para bintara polri yang berada di Papua dan Papua Barat terlebih Orang Asli Papua (OAP).

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemda setempat karena telah memberi dukungan kepada para bintara Polri yag mengabdikan diri di Papua dan papua Barat terlebih Orang Asli Papua (OAP) sehingga dapat mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP)," tukas Argo.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]