Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Freeport
Kapolri Akui Terima Dana dari Freeport
Friday 28 Oct 2011 16:16:58

Sejumlah personel kepolisian di areal pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo akhirnya mengakui bahwa institusinya mendapat uang operasional dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Meski tidak menyebutkan nilai uang operasional tersebu, ia menjamin akan melaporkan penggunaan dana itu secara tranparan.

"Memang benar (ada penerimaan dana operasional dari PTFI kepada kepolisian). Jika pihak yang diamankan memberikan uang makan langsung kepada anggota, saya kira akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Menurut dia, uang itu merupakan dana tambahan dan diberikan langsung kepada anggota kepolisian di lapangan. Pemberian itu bertujuan membantu petugas menjalani hidup di Papua. Apalagi dengan biaya hidup yang mahal. Tapi ia enggan membeberkan nilai nominal uang tambahan itu. Pastinya tak jauh seperti yang dilaporkan PTFI itu.

Dalam kesempatan ini, Kapolri juga tidak mempermasalahkan bila ada pihak yang akan mengaudit uang operasional yang diterima aparat kepolisian tersebut. Semuanya pasti ada laporan penggunaannya. "Tanya asisten operasi (yang mengetahui penggunaan dana dari PTFI tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekalgus Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Papua dan Aceh DPR RI, Priyo Budi Santoso mendesak Polri untuk menjelaskan kebenaran bahwa mereka menerima dana sebesar 14 juta dolar AS itu dari PTFI. "Polri harus menjelaskan dana tersebut dan segera melakukan pembenahan yang lebih tertib," ujar

Menurut Priyo sebagai lembaga resmi negara, Polri tak boleh menerima dana dari pihak swasta seperti perusahaan asal AS itu. Pasalnya, kasus Freeport itu masalah yang komplek. Harus ada penjelasan dan kejelasan mengenai dana itu.

“Jika Polri tidak menjelaskan hal tersebut, justru akan memunculkan pernyataan-pernyataan tidak wajar dan adanya kecurigaan. Kalau dana yang diterima untuk aparat keamanan dalam menjaga aset-aset Freeport yang telah lalu, tak perlu diungkit-ungkit. Tapi ke depan harus ditata lebih baik lagi,” ujar dia.

Seperti yang telah diberitakan, Kontras mengungkapkan soal adanya pemberian imbalan kepada anggota TNI dan Polri dari PTFI sebesar Rp 1,25 juta per orang. Anggota DPR Lily Wahid pun menyampaikan hal serupa. Lalu, perushaaan itu mengakui telah mengelontorkan dana hingga 14 juta dollar AS. Dana ini untuk menjaga daerah pertambangan mereka di Papua.

Berdasarkan data Kontras, sebanyak 635 personel TNI dan Polri ditugaskan untuk melakukan pengamanan PTFI itu. Hal ini tertuang dalam SK Polda Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011. Pasukan gabungan ini terdiri atas 50 anggota Polda Papua, 69 Polres Mimika, 35 Brimob Den A Jayapura, 141 Brimob Den B Timika, 180 Brimob Mabes Polri dan 160 TNI. Personel ini diganti setiap empat bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberi imbalan Rp. 1.250.000 per orang yang langsung diberikan manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]