Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Kapolri: Tidak Boleh Melakukan Cara-Cara Kekerasan untuk Mencapai Tujuannya
Monday 10 Feb 2014 15:59:33

Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman, mengecam tindakan penyerangan terhadap Pos polisi di Bundaran Senayan dan Jl Trunojoyo, dan Jl Sisingamangaraja di Jakarta Selatan.

Menurut Kapolri, siapapun yang melakukan aksi ini tidak boleh melakukan cara dan aksi kekerasan demi mencapai sebuah tujuannya dan jika dibiarkan negara ini jadi negara tidak benar.

"Siapapun di negeri ini tidak boleh melakukan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuannya. Kalau dibiarkan negara ini, jadi negara tidak benar," ujar Kapolri di kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Dijelaskan Kapolri lebih lanjut, Indonesia merupakan negara berasaskan hukum. Dan cara-cara merusak serta aksi kekerasan tidak dibenarkan dalam negara ini.

"Kita lakukan penegakan hukum kepada siapapun," ujarnya kembali.

Akibat kejadian ini, 4 korban pedagang kecil mengalami luka-luka. Sumiati (18) menderita luka sobek di pipi kiri kena serpihan kaca, lalu Sari (23) penjual tisu terluka jari jempol sebelah kanan, Topan Saputra (17) terluka di pelipis kanan, dan Juleha (25) terluka terkena batu di bagian punggung.

Para pelaku di perkirakan menggunakan sepeda motor sebanyak 20 unit mereka bergerombol selepas melakukan aksinya pelaku langsung kabur.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]