Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Kapolri: Siapa yang Kendalikan Pemerintahan Jika Pemilu Molor
Friday 09 May 2014 02:55:27

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(7/2).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman (56) mengingatkan mengenai kemungkinan molornya pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2014 yang mengakibatkan kekosongan kekuasaan.
Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Sutarman pun menyinggung siapa yang akan bertanggung jawab dan memegang kendali atas pemerintahan jika presiden dan wakilnya belum dilantik hingga 20 Oktober 2014.

"Bapak ibu hakim Mahkamah Konstitusi, kalau seandainya misalnya tanggal 20 Oktober 2014 presiden tidak dilantik sampai saat ini belum ada aturan siapa yang akan mengambil alih. Ini jadi persoalan Indonesia apabila proses pemilihan presiden dan wakil presiden ada terjadi masalah-masalah dan praktiknya mundur," ujar Jenderal Polisi Drs Sutarman, saat penandatanganan nota kesepahaman pengamanan persidangan MK dengan Polri di Aula Lantai Dasar MK, Jakarta, Kamis (8/5).

Sutarman Putra kelahiran Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah bekas Kapolda Metro Jaya itu mengingatkan, lewat tanggal 20 Oktober 2014 seperti dalam jadwal tahapan KPU, harus ada yang mengendalikan keamanan dan menjaga keutuhan NKRI.

Sutarman sendiri menegaskan tidak mau mengambil alih.

"Kapolri tdak mau mengambil alih. Tapi kita harus menjaga stabiltas keamanan kita dan itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama, apakah kita harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) kita, atau undang-undang lain," tukas bekas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu. Berdasatkan jadwal KPU sebelumnya, rekapitulasi penghitungan suara seharusnya selesai pada 6 Mei 2014.

Karena KPU belum mampu menyelesaikan tahapan sesuai jadwal, batas rekapitulasi kemudian diperpanjang hingga 9 Mei 2014. Sementara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dijadwalkan pada 9 Juli 2014.

Sementara, Hamdan menyatakan, jika sampai terjadi 'vacuum of power', Kapolri tidak akan mengambil alih itu. Meski begitu Polri tetap bertugas menjaga stabilitas negara.

"Jika jadwal pelantikan presiden terlambat tidak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut menteri-menterinya. Yang ada ketua MA, ketua MK, kapolri, panglima TNI dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan," tutur Sutarman.

Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, hingga kini memang tentang kekosongan kekuasaan tersebut belum diatur oleh konstitusi. Maka dari itu harus ada kesadaran dari seluruh warga negara termasuk partai politik agar agenda pemilu benar-benar bisa berjalan sesuai jadwal.

"Pelantikan presiden tepat pada 21 oktober atau sebelumnya. Ini final dari seluruh pemilu. Insya Allah bagi MK yang diberi kewenangan untuk selesaikan dalam waktu 30 hari akan menyelesaikan. Kami tidak akan keluar dari 30 hari, bisa kurang dari 30 hari untuk kejar agenda ketatanegaraan," kata Hamdan, Kamis (8/5).(tribunnews/eri/js/detik/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]