Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polri
Kapolri: Aksi Pembakaran Hutan Kejahatan Kemanusiaan
Tuesday 18 Mar 2014 23:05:36

Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi bencana kabut asap di provinsi Riau Sumatera, Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman mengatakan dirinya langsung telah turun ke lapangan guna memantau situasi dan memberikan arahan langsung kepada seluruh anggotanya dan jajaran dilapangan.

"Saya sudah turun, ada arahan dari Presiden SBY agar tidak terjadi kebakaran, dan kalau sudah terbakar, jangan sampai ada asap, langkah memadamkan dengan manual dan hujan buatan dari Jakarta dan BNPT sudah dilakukan," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarma di Rupatama Mabes Polri JL. Trunojoyo Selasa (18/3).

Menurutnyaa, selain itu Polri juga telah memberikan pengobatan pada masyarakat yang terkena dampak langsung dari asab akibat pembakaran hutan.

Selain itu langkah selanjutnya yang paling penting adalah soal penegakan hukum yang paling utama sudah dilakukan di Riau.

"Langkah pengakan hukum yang tegas, keterangan saksi dan keterangan ahli yang cukup dari ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan ada ahli lain," ujar Sutarman kembali.

Menurut Sutarman, aksi pembakaran hutan ini, bukan hanya kejahatan lingkungan hidup semata, namun sudah masuk kategori kejahatan kemanusian dan dapat membunuh masyarakat sekitarnya.

"Peristiwa ini memicu agar proses penegakan hukuman pelaku dapat diperberat. Agar oknum tertentu yang melakukan aksi ilegal jera. Sudah 60 orang di tangkap" pungkas Sutarman.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]