Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Nelayan
Kapolres Langsa Silaturahmi dengan Tokoh Adat Laut dan Nelayan
Thursday 22 Oct 2015 16:58:12

Tampak suasana Silaturahmi Kapolres Langsa dengan Tokoh Adat Laut dan Nelayan.(Foto: BH/kar)
LANGSA, Berita HUKUM - Kapolres Langsa AKBP. Sunarya SH, S.Ik didampingi Kasat Pol Air AKP. Kasnap pada, Jum'at (2/10) lalu melakukan pertemuan silaturahmi dengan tokoh adat laut dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Langsa, Aceh, pertemuan tersebut juga diikuti sejumlah perwira dalam jajaran Polres Langsa.

Pada pertemuan itu, Kapolres Sunarya mengajak tokoh adat laut dan masyarakat nelayan untuk sama sama dengan Kepolisian memberantas dan memotong mata rantai peredaran narkoba.

Menurutnya, narkoba masuk ke Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan Pelabuhan Tikus. “Untuk itu, saya mengajak para tokoh masyarakat adat laut dan warga nelayan agar jangan mau jadi kurir narkoba di laut, bila mengetahui segera menghubungi pihak kepolisian,' ujar Sunarya.

Usai bertemu ramah, Sunarya menyempatkan diri naik ke atas kapal penangkap ikan untuk memeriksa kelengkapan alat pengaman bagi nelayan.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat Kuala Langsa Agussalim usai pertemuan dengan Kapolres Langsa, pada awak media BeritaHUKUM.com menyebutkan, kehidupan masyarakat nelayan sangat memprihatinkan, diperparah lagi dengan kebijakan dan regulasi pemerintah yang tidak memihak pada nelayan kecil.

Selama ini, mereka mendengar begitu banyak bantuan yang diperuntukkan bagi nelayan, tapi mereka tidak pernah menerimanya. “Kami selama ini uang untuk bantuan bagi masyarakat
nelayan sangat besar, tapi bagi nelayan kecil di sini tidak pernah merasakan yang namanya bantuan dari pemerintah,” ungkap Agussalim.

Dirinya sangat berharap kepada pemerintah, “agar dapat mencari pekerjaan lain bagi nelayan yang selama ini menggunakan pukat trow (pukat harimau) bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Agussalim.

Dirinya juga sangat berharap kepada pemerintah, agar dapat mencarikan pekerjaan lain bagi nelayan yang selama ini menggunakan pukat trow (pukat harimau) “agar dapat di bantu dengan pinjaman modal untuk membeli pukat biasa, atau menyediakan pekerjaan lain bagi mereka yang selama ini bergantung hidup dengan pukat trow,” pungkas Agus.

Sementara itu, salah seorang panglima laut wilayah Sungai Raya, Hasballah menyebutkan selama ini Qanun yang berlaku untuk nelayan tidak ada kendala, semua pihak sangat menghormatinya. Dirinya juga sangat berharap kepada pemerintah Aceh, “untuk menyediakan alat tangkap lain bagi nelayan yang selama ini bergantung hidup dengan menggunakan pukat trow," ujarnya.

Menurutnya lagi, saat ini ada sekitar 40 unit pukat katrol (trow) mulai dari Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamian, sebut Hasballah.(bh/kar)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]