Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Kapolres Kota Baubau Nyatakan Pemilukada Berjalan Aman dan Lancar
Thursday 29 Nov 2012 08:41:25

Suasana Persidangan Pemilukada kota Bau-Bau di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - AKBP Daniel Adityajaya selaku Kapolres Kota Baubau memberi kesaksian pada persidangan perkara PHPU Kepala Daerah Kota Baubau, Sulawesi Selatan Tahun 2012 dengan Perkara No. 86, 87/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11) siang. Dalam keterangannya, Daniel mengatakan bahwa Pemilukada Kota Baubau dari awal sampai selesai tahapan Pemilukada telah berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami melaksanakan pengamanan pada tiap tahapan, dan semua berjalan dengan aman dan lancar, termasuk unjuk rasa juga tidak ada,” terang Daniel, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota.

Namun demikian, kata Daniel sebagai saksi yang dihadirkan oleh KPU Kota Baubau selaku Termohon perkara ini, memang ada laporan dari Panwaslu terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Amanah (MZ. Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat, No. Urut 6), tetapi sudah ditindaklanjuti. “(laporan Panwaslu) kami sudah tindaklanjuti, sekarang masih dalam tahapan pemberkasan di tingkat Kepolisian,” ujarnya.

Selain laporan Panwaslu tersebut, kata Daniel, tidak ada lagi pelanggaran terkait dengan tindak pidana Pemilu. Sedangkan berkenaan dengan pengarahan massa pihak kepolisian menilai hal tersebut wajar. “Pengarahan masa kami nilai wajar, karena ketika mereka mengantar pasangan calon pada tahap verifikasi semua berjalan dengan baik,” pungkas Kapolres Kota Baubau tersebut.

Saksi lain yang dihadirkan oleh Termohon adalah Ketua DPC Partai Pelopor Kota Baubau Akhmad Aris. Menurutnya, Partai Pelopor dalam Pemilukada Kota Baubau hanya mencalonkan pasangan calon La Ode Mustari-Ikhsan Ismail, No. Urut 5. “Kami hanya mencalonkan La Ode Mustari-Ikhsan Ismail, melalui dukungan DPC dan diperkuat dengan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (Partai Pelopor),” ujarnya.

Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Pemohon No. 87 Arimin selaku unsur Ketua DPW Partai Pelopor Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam keterangannya, Arimin mengatakan bahwa partainya tidak tidak pernah mencalonkan siapapun dalam Pemilukada Kota Baubau. Sebab, pada saat pencalonan, DPW mengalami sedikit masalah internal.

“Dalam Pemilukada Kota Baubau Partai Pelopor tidak mengusung calon manapun,” terangnya. “Karena belum ada kepengurusan waktu itu (masa pencalonan Pemilukada Kota Baubau),” tambahnya.

Saksi lain juga dihadirkan oleh Pemohon No. 87. Mereka adalah Sahyudin Ode dari Tim sukses Pasangan Calon Saeru Eba dan La Ode Hadia, Haryono dari PPS Bataraguru, dan Ma’ruf Arifudin selaku pegawai honorer di daerah Kota Baubau. Semua saksi yang dihadirkan oleh Pemohon berjumlah empat orang.

Perkara No. 86, diajukan Pasangan Calon Ibrahim Marsila dan Muirun Awi, dan Perkara No. 87, diajukan oleh Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat. Sementara yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon AS. Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa selaku No. Urut 2.

Menurut Sodiki, sidang ini adalah sidang terakhir. Oleh karena itu, para pihak dalam perkara ini diharapkan menyerahkan kesimpulan beserta kelengkapan bukti-bukti, pada Kamis (29/11), pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta.(su/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]