Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Kapolda Papua: Kasus Runtuh Trowongan PT Freeport Murni Faktor Alam
Wednesday 12 Jun 2013 13:02:36

Gambar lokasi tambang PT Freeport.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyidikan kasus rubuhnya terowongan PT Freeport Indonesia (PTFI) tentang sejauh mana langkah yang telah diambil Polda Papua dalam hal melakukan penyidikan, dan adanya permintaan dilakukan investigasi menyeluruh oleh Wakil Menteri ESDM, terkait insiden runtuhnya atap terowongan Big Gossan pada Selasa (14/5) lalu yang telah menewaskan 28 orang pekerja PTFI.

Kapolda Papua Irjend Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa, penyidikan kasus PTFI masih dalam tahap penyidikan mendalam, dari tim ahli dan tim Independent, serta tim ahli dari Kementerian ESDM juga telah turun.

Kami Polri sudah melakukan pemeriksaan awal dan sudah selesai, saat ini masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam dan mendetail untuk mengetahui penyebab dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sementara prioritas kami dari pihak Kepolisian, kami melihat apakah ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, namun untuk unsur kesengajaan tidak ada," ujar Tito, Rabu (12/6) di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Tito menyatakan peristiswa kelam yang menewaskan 28 pekerja PTFI murni merupakan faktor alam, namun demikian Tito menambahkan bahwa hasil penyidikan Polri secara menyeluruh masih belum selesai, ujar Tito kembali.

Saat ini kegiatan pemeliharaan dan perbaikan telah dilaksanakan di fasilitas operasional tambang bawah tanah PTFI.

Seiring dengan itu, kegiatan produksi perusahaan pun diharapkan akan dapat segera dimulai kembali setelah selesainya inspeksi yang dikoordinasikan dengan pejabat pemerintah yang berwenang. Perusahan hingga saat ini tengah melakukan evaluasi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]