Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kapolda Metro Jaya Memimpin Acara Kenaikan Pangkat 2.873 Personel Polri dan PNS
2019-01-02 10:14:19

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat memimpin acara kenaikan pangkat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memimpin kenaikan pangkat sebanyak 2.873 personel Polri dan PNS di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Acara dilaksanakan di Lapangan Dit Krimsus Polda Metro Jaya, Rabu (2/1).

Kapolda mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat bagi anggota Polri dan PNS Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Dengan kenaikan pangkat harus berterima kasih kepada keluarga, kepada organisasi dan bersyukur kepada Tuhan. Karena semua itu kuasa Tuhan YME, yang berperan sehingga bisa naik pangkat.

"Kenaikan pangkat adalah bagian dari kesejahteraan anggota, dengan naik pangkat berarti naik juga tanggung jawab dalam tugas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dalam amanat pidatonya, Rabu (2/1).

Acara dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya beserta istri, para Kapolres jajaran beserta ustri, Pamen Polda Metro Jaya dan anggota yang naik pangkat beserta istri.

Jumlah anggota Polda Metro Jaya dan Polres jajaran yang naik pangkat sebanyak 2.873 orang dengan perincian sebagai berikut:

1. Pamen 82 orang, dari Akpol ke AKBP 37 personel dan dari AKP ke Kompol 45 personel.

2. Pama 380 orang, dari Iptu ke AKP 31 personel, dari Ipda ke Iptu 216 personel dan naik ke Ipda 133 personel.

3. Bintara 2.392 orang, ke Aiptu 10 personel, ke Aipda 342 personel, ke Bripka 452 personel, ke Brigadir 327 personel dan ke Briptu 1.261 personel.

4. PNS 19 orang.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]