Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
Kapolda Metro Jaya Launching Whitstle Blower System di Polres Jakarta Barat
2016-02-12 19:20:18

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian didampingi Kapolres Jakarta Barat saat memberikan sambutan lounching WBS (bh/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melaunching Program Whitstle Blower System (WBS) di Polres Jakarta Barat pada, Jumat (12/2). Web aplikasi untuk WBS dapat dibuka di handphone Android melalui Google Play Store.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan, program ini diluncurkan sebagai sarana informasi untuk memberikan pelayanan masyarakat terhadap kinerja aparat Kepolisian. Aplikasi WBS untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan umum maupun korupsi.

“Aplikasi ini tentunya akan membuat tidak betah oknum polisi nakal,” ujar Irjen Tito Karnavian di Polres Jakarta Barat, Jumat (12/2).

Ia menyebut sistem ini memberikan kemudahan masyarakat yang ingin melaporkan hal yang tidak benar di lapangan mengenai kinerja Polisi.

“Masyarakat dapat memberi masukan tentang kinerja Polisi yang sedang bertugas dilapangan dan sistem ini dapat menekan budaya korupsi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, aplikasi ini juga dapat melaporkan kalau ada sesama anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

"Aplikasi ini juga untuk memberikan solusi keberanian internal polisi, melaporkan atau mengadukan korupsi yang ada," papar Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho.

Kapolres menjelaskan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi WBS di android dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan petugas disertai bukti melalui situs http://www.wbspoljakbar.info.

"Di sini akan dijamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi melalui aplikasi ini," jelasnya.

Pada aplikasi WBS ini ada tiga menu, mulai dari informasi, berinteraksi dengan operator, dan lokasi pos Polisi terdekat. Untuk melancarkan sistem ini, pihaknya secara khusus telah menyiapkan sebuah ruangan khusus dalam operasinya, dengan didukung enam orang operator yang bekerja 24 jam selama tujuh hari dan terbagi dalam 3 shift.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]