Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan kepada 5 Personel Ditresnarkoba
2017-02-22 13:29:40

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memberikan penghargaan kepada 5 orang penyidik Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memberikan penghargaan kepada 5 orang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dinilai berjasa dalam pemberantasan narkoba.

"Penghargaan ini saya berikan kepada anggota yang berdedikasi tinggi, melaksanakan tugas melampaui tanggung jawab yang diberikan. Artinya dia bisa berminggu-minggu tidak kembali ke rumahnya dengan risiko luar biasa menangkap pelaku narkotika," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan saat Apel Pagi di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).

Penghargaan diberikan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat ini bisa digunakan untuk melanjutkan sekolah atau naik pangkat.

"Kalau sekolah, ada beberapa yang akomodir. Tapi ada juga yang tidak sekolah, yang sekolah insya Allah akomodir untuk melakukan sekolahnya itu," kata Kapolda.

Lima personel Dit Resnarkoba yang diberikan penghargaan yakni Iptu Suhatono, Ipda Vallery, Bripka Made Rudi, Aiptu Ali Akbar, Ipda Yuri. Namun saat apel, Aiptu Ali Akbar dan Ipda Yuri tidak hadir.

Mereka telah beberapa kali membongkar kasus besar.

"Salah satu kasus yang dibongkar adalah kasus penyelundupan narkotika oleh WN Malaysia sebesar 20 kg. WN Malaysia tersebut tewas karena melawan petugas. Juga kasus pengungkapan gudang pembuatan sabu di Cakung, di sana ditemukan 106,3 kg sabu" ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]