Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Pertambangan Mineral
Kapolda Lelet Jadikan Bupati Boltim Sebagai Tersangka
Wednesday 01 May 2013 19:48:14

Aktivitas pertambangan.(Foto: Ist)
SULUT, Berita HUKUM - Pasca penetapan Kadis ESDM Boltim dan Kabid Pertambangan ESDM Boltim sebagai tersangka, nyaris tak ada progres penyidikan lagi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), khususnya yang mengarah untuk menetapkan Bupati Boltim sebagai tersangka. Yang lebih aneh lagi, justru melalui media kami mengetahui bahwa kedua pejabat Boltim tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bukan melalui SP2HP, padahal sejak Walhi laporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri tanggal 4 oktober 2012, kami menerima dua kali SP2HP dari Krimsus Polda Sulut.

Menurut pengamatan kami, seharusnya Bupati Boltim sudah dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini terkait dugaan tindak pidana yang kami laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan tanda bukti lapor yang kami terima dari Bareskrim Mabes Polri dengan No.Pol: TBL/389/X/2012/Bareskrim dan lapaoran Polisi No: LP/781/X/2012/Bareskrim tanggal 4 Oktober 2012 terkait dugaan Penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Boltim dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Nomontang di Desa Lanut Kec. Modayag Kab. Boltim

Kapolda harus segera menuntaskan proses penyidikan terhadap Bupati Boltim, termasuk jika perlu memanggil pemegang ijin tersebut dalam hal ini KUD Nomontang untuk memperkuat dugaan-dugaan yang mengarah ke unsur-unsur tindak pidana tersebut. Akan menjadi presiden buruk bagi kinerja aparat kepolisian di Sulawesi Utara dimata publik jika tidak dengan segera menyelesaikan kasus tersebut. Jika kami melihat adanya indikasi kesengajaan untuk memperlambat kasus ini, kami siap akan melakukan gugatan pra-peradilan terhadap kinerja aparat kepolisian Polda Sulut.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Pertambangan Mineral
 
Kapolda Lelet Jadikan Bupati Boltim Sebagai Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]