SULUT, Berita HUKUM - Pasca penetapan Kadis ESDM Boltim dan Kabid Pertambangan ESDM Boltim sebagai tersangka, nyaris tak ada progres penyidikan lagi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), khususnya yang mengarah untuk menetapkan Bupati Boltim sebagai tersangka. Yang lebih aneh lagi, justru melalui media kami mengetahui bahwa kedua pejabat Boltim tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bukan melalui SP2HP, padahal sejak Walhi laporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri tanggal 4 oktober 2012, kami menerima dua kali SP2HP dari Krimsus Polda Sulut.
Menurut pengamatan kami, seharusnya Bupati Boltim sudah dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini terkait dugaan tindak pidana yang kami laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan tanda bukti lapor yang kami terima dari Bareskrim Mabes Polri dengan No.Pol: TBL/389/X/2012/Bareskrim dan lapaoran Polisi No: LP/781/X/2012/Bareskrim tanggal 4 Oktober 2012 terkait dugaan Penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Boltim dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Nomontang di Desa Lanut Kec. Modayag Kab. Boltim
Kapolda harus segera menuntaskan proses penyidikan terhadap Bupati Boltim, termasuk jika perlu memanggil pemegang ijin tersebut dalam hal ini KUD Nomontang untuk memperkuat dugaan-dugaan yang mengarah ke unsur-unsur tindak pidana tersebut. Akan menjadi presiden buruk bagi kinerja aparat kepolisian di Sulawesi Utara dimata publik jika tidak dengan segera menyelesaikan kasus tersebut. Jika kami melihat adanya indikasi kesengajaan untuk memperlambat kasus ini, kami siap akan melakukan gugatan pra-peradilan terhadap kinerja aparat kepolisian Polda Sulut.(wlh/bhc/rby) |