Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Kapolda Irjen Dwi Priyatno Akan Sidak ke Lokasi TPS-TPS
Tuesday 08 Apr 2014 02:22:17

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah pengamanan Polda Metro Jaya. Inspeksi mendadak guna memantau langsung jalannya proses demokrasi, Rabu 9 April mendatang, agar benar berjalan jujur, adil dan aman.

Dalam aplel siaga sebelumnya Kapolda telah resmi menerjunkan personilnya untuk mengamankan tempat pemungutan suara, mulai hari ini hingga 10 April mendatang.

"Kurang lebih 20.000 personil kita koordinasi dengan KPU termasuk juga dengan TNI dan Pemprov DKI Jakarta," kata Dwi Prayitno.

Mantan Kapolda Jawa tengah ini menerangkan, terdapat 42 ribu TPS yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 389 TPS tergolong dalam wilayah rawan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Rikwanto membenarkan rencana sidak kapolda Metro Jaya.

"Besok rencananya Kapolda akan sidak ke TPS tapi tidak tahu ya dimananya, terserah dia mau ke TPS mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (7/4/).

Namun, Rikwanto enggan menjalaskan lebih rinci, lokasi sidag Kapolda Metro Jaya.

"Tapi kita enggak mau menyebutkan, wilayah mana saja yang tergolong rawan. Karena enggak ada wilayah yang mau dibilang rawan, kita hanya sudah mengantongi nama-namanya," pungkas Rikwanto.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]