Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo Buka Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Gorontalo TA 2019
2019-12-16 17:17:24

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Wahyu Widada, M.Phil membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Gorontalo TA 2019, di Hotel Damhill Gorontalo.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tema yang diangkat adalah 'Polantas promoter dalam mengimplementasikan Road Safety Policing Menuju Indonesia Maju'.

Selain dihadiri oleh Kapolda Gorontalo, rakernis juga dihadiri Irwasda Gorontalo, Dirlantas Polda Gorontalo, PJU Polda Gorontalo, Kapolres jajaran, para Kasubdit, Kasat Lantas dan Kanit Lantas jajaran Polda Gorontalo.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Wahyu Widada, M. Phil menyampaikan bahwa sebagai Anggota Polisi Lalu Lintas agar melaksanakan Penegakkan hukum yang Profesional, sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayanan Masyarakat untuk keselamatan, penegakkan hukum harus konsisten atau tegak lurus.

"Kita juga harus meningkatkan pelayanan publik dibidang IT, Management Media, Penguatan Harkamtibmas (zero konflik social) serta SDM unggul dengan mengurangi budaya koruktif, mengurangi arogansi kewenangan, mengurangi kekerasan" ucap Brigjen Pol Wahyu.

Pada kesempatan ini juga Kapolda Gorontalo mengapresiasi atas Dedikasi dan keberhasilan yang dibangun oleh Dirlantas Polda Gorontalo dan jajaran, dalam pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Tak lupa juga dengan selesainya dibangun Mako Direktorat Lalu Lintas yang akan diresmikan awal Tahun 2020, dimana Mako Ditlantas Polda Gorontalo menjadi satu-satunya bangunan Mako Lantas termegah se Indonesia.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol M. Pratama A. S.H, S.I.K,. M.H juga menjelaskan melalui kegiatan rakernis ini diharapkan agar menjadi kegiatan untuk menggali, menghimpun, merangkul dan mengevaluasi program yang telah berjalan guna menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas ke depan.(bh/ra)


 
Berita Terkait Polda Gorontalo
 
Kapolda Gorontalo Mendukung Program Presiden dan Kapolri, Terutama Pembangunan Infrastruktur
 
Jelang Akhir Masa Jabatan Kapolda Gorontalo, Wahyu Widada Berikan Pesan Moral Kepada Seluruh Personel Polres
 
Kapolda Gorontalo Brigjen Wahyu Widada Digantikan Brigjen Pol Drs Adnas, M.Si
 
Brigjen Wahyu Widada, Kapolda dengan Segudang Prestasi
 
Bupati Indra Yasin Siapkan Anggaran 1,5 Milyar Untuk Polres Gorut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]