Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Kapolda: Polisi akan Tembak Mati Rampok Jika Menyerang
Wednesday 28 May 2014 15:22:52

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Dwi Priyatno, menyambangi RSUP Persahabatan Rawamangun, tempat Briptu Jeffry yang mengalami luka tembak di bagian perut dirawat, Senin (26/5) malam.

Kapolda mengaku sangat menyayangkan aksi baku tembak antara anggota Polisi Jatantras Polda Metro Jaya dan pelaku pencurian di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, kemarin.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Dwi Priyatno mengatakan "Sebetulnya kita sangat menyayangkan ada kasus ini. Namun ini risiko dari kepolisian, karena ada pelaku curas yang nekat menembak petugas. Sehingga kita, terpaksa menembak pelaku dan meninggal dunia,".

Dikatakan Kapolda, tugas Polisi memang memiliki resiko yang besar. Namun, jika pelaku pencurian tidak melakukan perlawanan, pihaknya tidak akan menembak mati pelaku.

"Tentunya saat menjalankan tugas anggota kami tidak dibenarkan untuk mematikan tapi untuk melumpuhkan, tapi karena pelaku melakukan penyerangan, maka kami melakukan peyimbangan dan terpakasa menembak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, baku tembak terjadi pada pukul 10.15 WIB kemarin. Peristiwa itu berawal saat anggota Unit III yang dipimpin oleh AKP Ari Cahya melakukan pengintaian terhadap tersangka, sejak di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Dari Kampung Rambutan, tersangka kemudian menyusuri Jl DI Panjaitan. Di situ, tersangka menjemput istri dan anaknya dari kos-kosan di belakan kantor Samsat Jakarta Timur. Tersangka kemudian naik ke dalam mobil Honda Jazz E 333 LS, lalu diberhentikan anggota.

Anggota juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tersangka justru membalas tembakan dengan mengarahkan kepada anggota.

Dalam insiden itu, dua anggota Subdit Jatanras, Briptu Zefri Setiaji dan Aipda Eko Widianto tertembak pelaku. Zefri tertembak di bagian bawah dadanya, sementara Eko tertembak di bagian kaki kanannya. Melihat kedua anggota tertembak, anggota yang lain membalas tembakan tersangka dan mengenai kepala tersangka.(fb/dhp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]