Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Wisata Zahro Express Terbakar di Laut, 23 Korban Tewas
2017-01-01 20:59:47

Tampak kapal Zahro Express sebelum dan sesudah terbakar, Minggu (1/1) sekitar pkl 09.42 WIB.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rumah Sakit Polri Sukanto Kramatjati, Jakarta Timur, telah menerima 22 jenazah korban terbakarnya Kapal Motor Zahro Express dan sekarang tim dokter sedang berupaya mengidentifikasi masing-masing jenazah.

"Sedang proses pemeriksaan. Yang dikirim pertama, 20 kantong jenazah, lalu yang kedua, 2 jenazah yang dikirim dari RS Atmajaya," ujar Humas RS Polri, drg Ike, Minggu (1/1) malam.

Kapal Zahro Express dengan tahun pembuatan pada 2013 ini saat membawa para wisatawan dengan tujuan ke pulau Tidung, Kepulauan Seribu diketahui terbakar di tengah laut, sekitar Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, wilayah Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pihak Pusat Pengendalian Operasional dan Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD DKI Jakarta mengungkapkan total korban meninggal 23 orang. Lalu, 17 orang luka-luka, 17 orang hilang dan 194 orang selamat.

Dari total 23 korban meninggal, tiga di antaranya telah terindentifikasi yakni Jeksen Wilhelmus (40), warga Tajur, Bogor, kemudian Masduki warga Cirebon, Jawa Barat, serta seorang perempuan yang diketahui bernama Alia.

Sementara, Tim Rescue Kantor SAR Jakarta bersama dengan unsur SAR yang lain melakukan evakuasi terhadap korban kebakaran Kapal Zahro Express, Minggu (1/1). Kapal Zahro Express dilaporkan terbakar di sekitar kurang lebih 1 (satu ) Notical Mil Kali Adem, Perairan Teluk Jakarta.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Pusdalops BPBD Jakarta kepada Kantor SAR Jakarta pada Pukul 10.15 WIB. Mendapatkan laporan tersebut pada Pukul 10.30 WIB Kantor SAR Jakarta memberangkatkan RIB 12 Meter menuju lokasi kejadian. Dari hasil koordinasi dengan Kantor Pelabuhan Muara Angke diketahui bahwa Kapal Zahro Express adalah kapal anjungan fiber dengan bawah kayu lapis fiber.

Saat itu kapal sedang dalam pelayaran dari Kali Adem (Muara Angke) menuju Pulau Tidung (Kepulauan Seribu) membawa sekitar 247 penumpang dengan 6 (enam) orang awak kapal.

Sebagian penumpang kapal Zahro Express yang terbakar di tengah laut pada Minggu pagi, sekitar 25 menit baru berlayar merasa bersyukur cepat diselamatkan berkat keberadaan kapal lain di sekitar lokasi.

Berdasarkan penuturan penumpang lain, api membakar seluruh bagian kapal tidak sampai lima menit.

Sejumlah penumpang terjebak di dalam dek bawah kapal karena terhalang kobaran api saat hendak keluar dari kapal. Sumber api disebut berasal di bagian belakang kapal.

Menurut penumpang, mereka beberapa kali mendengar penumpang lainnya meneriakkan ada genset mesin yang meledak sebelum api membakar seluruh bagian kapal.(dbs/Antara/basarnas/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
• Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
• Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
• Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
• KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
• Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]