Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Motor Penyeberangan Sungai Mahakam Tenggarong KuKar Kembali Makan Korban
Thursday 05 Feb 2015 23:04:54

Feri tradisional, Kapal Motor (KM) Rina Amelia I penyebarangan sungai Mahakam, Tenggarong Kukar Tenggelam.(Foto: BH/gaj)
TENGGARONG, Berita HUKUM - Feri tradisional penyebarangan sungai dari Desa Berjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, menuju Dermaga Marully Padang Jaya, Kelurahan Sukarame, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (KuKar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan untuk mengangkut orang dan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat paska runtuhnya jembatan Kukar beberapa tahun lalu.

Pada penyeberangan Rabu (4/2) kemarin sekitar pukul 02.30 Wita, warga Tenggarong dan sekitarnya digemparkan dengan peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Rina Amelia I, yang mengangkut 3 buah mobil dan 7 awak penumpang tenggelam, hanya sekitar 50 meter dari bubir sungai, akibat peristiwa tersebut salah seorang penumpang yang bernama Totok (35) hilang ditelan sungai Mahakam bersama 3 unit mobil.

Informasi yang dihimpun BeritaHUKUM.com, dalam penyeberang kemarin KM Rina Amelia I yang dinahkodai Fathurahman bersama 3 ABK masing-masing bernama Riski, Muklis dan Nanang, dengan mengangkut 3 buah mobil masing dengan sopirnya, Darwis, Totok, dan jata Jakobus. Mereka ditugaskan perusahan di Samarinda untuk mendistribusikan kebutuhan pokok ke sebuah perusahan katering yang berada di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar.

Mansyah (40) seorang warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi tenggelamnya KM Rina Amelia mengatakan bahwa, tenggelamnya kapal naas yang membawah 3 unit mobil dan menurut informasi seorang sopir yang dinyatakan hilang tenggelam tidak jauh dari dermada atau sekitar 50 meter. Saat itu kapal tiba-tiba mati dan tak lama kemudian tenggelam bersama 3 unit mobil, terang Mansyah.

“Kapal saat tenggelam hanya sekitar 50 meter dari dermaga, saat itu mesin kapal matih, dan tak lama berselang tenggelam bersama 3 unit mobil, saat itu nahkoda dan ABK langsung menyelamatkan diri, juga penumpang seorang sopir juga hilang,” ujar Mansyah.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ida Bagus, kepada wartawan mengatakan para nahkoda dan ABK serta penumpang yang selamat langsung dibawah ke Polres Kukar untuk diminta keterangan, dalam pemeriksaan nakhoda Fathurahman (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran pasal 323 ayat 1, 2 dan 3, tersangka selaku nahkoda yang tidak mengantongi izin berlayar dari Syahbandar dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun, ujar AKP Ida Bagus.

Tersangka Fathurahman mengatakan, Totok sebenarnya sempat keluar dari mobil. Bersama dengan penumpang lain tetapi saat berenang tiba-tiba Totok lenyap, Fathurahman sendiri mengaku dirinya yang paling terakhir keluar, karena berada di ruang kemudi kapal.

Sebagai nahkoda Faturahman membantah kapal kelebihan beban, termasuk dugaan berat muatan terfokus di bagian depan. Sebab, menurut Fathurahman, ketika KM Rina Amelia I tenggelam, mobil paling depan yang disopiri Jakobus malah mengapung. Sementara, dua mobil lainnya lebih dulu tenggelam.

Ketika kejadian, posisi mobil Totok berada di tengah, Jakobus di depan, sedangkan Darwis paling belakang. Ketika diminta komentarnya, Darwis mengaku belum tahu banyak identitas rekannya yang hilang itu. “Totok baru tiga hari bekerja di gudang sembako,” ucap dia. Para sopir ini bekerja di sebuah perusahaan sembako di Samarinda.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
• Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
• Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
• Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
• KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
• Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]