Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Aceh
Kantor Partai Aceh di Granat, Pelaku Gunakan Granat Manggis
Wednesday 12 Mar 2014 01:29:26

Polisi bersenjata lengkap mengamankan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Kantor Partai Aceh Lueng Bata digranat orang yang belum diketahui identitasnya, ledakan terdengar hingga radius 300 meter. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.(Foto: Radzie/acehkita.com)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Aceh menurunkan tim Gegana dan Inafis untuk melakukan olah tempat perkara penggranatan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Selasa (11/3) malam pukul 20.15 WIB. Polisi menyebutkan, senjata yang digunakan untuk meneror Partai Aceh merupakan granat jenis manggis.

Pantauan acehkita.com, puluhan polisi diturunkan untuk mengamankan Kantor Partai Aceh di Jalan Teungku Imuem Lueng Bata Banda Aceh itu. Puluhan warga memadati jalan, sehingga menyebabkan satu ruas jalan ditutup.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK menyebutkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan granat manggis.

“Dari pin yang kita temukan, sepertinya granat manggis,” kata Kapolres Moffan kepada wartawan di lokasi kejadian.

Granat yang dilemparkan oleh orang yang belum diketahui identitasnya itu terjatuh di depan kantor atau dekat tiang listrik. Namun, meski jatuh sekitar 10 meter dari kantor, serpihan granat menyebabkan kaca jendela di lantai dua kantor tersebut pecah. Pintu kantor juga terlihat bolong-bolong. Dua kubah masjid ukuran kecil yang berada di samping kantor Partai Aceh juga terkena serpihan.

Moffan menyatakan polisi belum mengetahui pelaku penggranatan tersebut. “Tidak ada saksi yang melihat. Ada kader Partai Aceh di dalam kantor hanya mendengar suara ledakan,” ujar Moffan.

Saat kejadian, ada lima kader dan simpatisan Partai Aceh di dalam kantor. “Tidak ada korban jiwa,” sebut Kapolres Moffan.

Sebagaimana diketahui bahwa, wilayah provinsi Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah ini, terjadi teror-teror politik yang cukup memanas dibanding daerah lain di Indonesia. Dari amatan media BeritaHUKUM.com, seperti yang ada dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa kejadian teror juga terjadi, yang diduga kuat ada hubungan dengan persaingan antar Partai Politik menjelang Pemilu 2014.(FG/ak/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]