Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Kantor KPPN Samarinda Luder Terbakar
2016-03-26 23:52:27

Tampak saat kebakaran di gedung kantor KPPN Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda yang berada di Jalan M Yamin No. 2 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (26/3) pagi ludes terbakar dilalap sijago merah.

Gedung keuangan yang lasim disebut sebagian warga kota Samarinda tersebut yang bersebelahan dengan Kantor Badan Kepegawaian Provinsi Kaltim, serta dibelakangnya merupakan pemukiman warga diamuk sijago merah pukul 07.30 Wita pagi, akibat kesigapan petugas PMK dibantu Balakarcana kota Samarinda api dapat dikuasai 1 jam kemudian.

Saksi mata, Satpam pada Kantor Direktorat Piutang Negara Kaltim yang berseberangan dengan kantor KPPN yang bernama M Yusup kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, dirinya melihat kepulan api yang terbakar pertama bagian bawah tengah kantor tersebut, awalnya dikira kebakaran sampah, namun lama kelamaan apinya membesar dan menghangusnya seisi kantor, jelas Yusuf.

"Kebakaran diperkirakan sekitar jam 06.00 lewat, namun dibagian dalam bawah gedung kantor tersebut dan apinya mulai berkobar keluar kelantai dua sekitar pukul 07.30 an Wita, saat itu baru satpam KPPN berteriak minta tolong," ujar Yusup.

Hal yang sama di terangkan Ali (40) Sekuriti pada Mall Robinson Samarinda yang jaraknya hanya 100 meter dari TKP, menurutnya api diliat mulai berkobar sekitar pukul 07.30 Wita dari lantai dasar ke lantai dua, api berkobar cukup besar dan tak lama kemudian pemadam datang, terang Ali.

"Dari depan Robinson melihat api mengepul dengan asap tebal sudah diatas lantai dua, api itu awalnya dari lantai dasar," ujar Ali.

Demikian juga dengan Sekuriti pada rumah jabatan Sekprov Kaltim yang juga berhadapan dengan TKP, menurut Haris (35) sekuriti bahwa, dirinya tidak tahu persis awal kebakaran karena diri baru aplosan dengan temannya jam 07.30 Wita setelah kejadian kebakaran, terangnya.

"Informasi dari teman sekuriti, asal api dari lantai dasar gedung, sekitar 07.30 api langsung membesar," ujar Haris, menirukan ucapan temannya.

Diloksi kebakaran Kasubag Umum KPPN Samarinda, Abdul Latif mengatakan bahwa akibat kebakaran ini semua dokumen negara APBN ludes terbakar seperti dokumen dokumen penting diantaranya SP2D, SKP Kepegawaian dan semua fasilitas kerja seperti komputer semuanya ludes terbakar, belum diketahui penyebab kebakaran namun kerugian ditaksir Rp 1 milyar lebih, tegas Abdul Latif.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]