Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Kantor Ikhawanul Muslimin Diserbu Pengunjuk Rasa
Tuesday 02 Jul 2013 09:11:26

Sebagian pengunjuk rasa menjarah barang dari kantor Ikhwanul Muslimin.(Foto: Reuters)
MESIR, Berita HUKUM - Pengunjuk rasa antipemerintah di Mesir menyerbu kantor pusat Ikhwanul Muslimin yang mendukung Presiden Mohammed Morsi di ibukota Kairo. Para pengunjuk rasa itu, Senin (01/07) pagi, menyerbu gedung yang terletak di kawasan Moqattam dan membakar beberapa bagian kantor.

Seorang pengunjuk rasa melepas tanda nama dari kantor, sementara pengunjuk rasa lain melambaikan bendera Mesir dari salah satu jendela.

Beberapa orang kemudian tampak ke luar dari dalam gedung dengan menjarah peralatan kantor.

"Ini merupakan momen bersejarah. Ikhwanul Muslimin menghancurkan negara ini, jadi mencuri barang milik mereka dibenarkan," tutur seorang pengunjuk rasa, Mohammed, kepada kantor berita AFP.

"Amat berbahaya bagi satu entitas di masyarakat menempuh jalan kekerasan untuk mewujudkan perubahan, karena akan menarik yang lainnya untuk melakukan hal yang sama."

Banyak warga Mesir yang menuduh Presiden Morsi mengutamakan kepentingan Ikhwanul Muslimin daripada kepentingan negara.

Belasan tewas

Sementara itu juru bicara Ikhwanul, Gehad El-Haddad, mengkritik aparat keamanan yang gagal melindungi kantor dan memperingatkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk melindungi diri sendiri.

"Amat berbahaya bagi satu entitas di masyarakat menempuh jalan kekerasan untuk mewujudkan perubahan, karena akan menarik yang lainnya untuk melakukan hal yang sama," tegasnya kepada kantor berita Reuters.

Haddad menambahkan bahwa Komite Pembelaan Diri sudah terbentuk saat kerusuhan 2011 dan Biro Pengarah akan mengumumkan langkah yang diambil.

"Orang-orang tidak akan berdiam diri," tambahnya.

Unjuk rasa menentang Klik pemerintah pimpinan Presiden Mohamad Morsi mulai marak kembali sejak pekan lalu.

Hari Minggu 30 Juni unjuk rasa mencapai puncaknya dan diwarnai kekerasan di beberapa tempat yang menurut Kementerian Kesehatan menyebabkan sediktnya 16 orang tewas dan 780 orang cedera.

Sehari setelah unjuk rasa tersebut, empat orang menteri mengundurkan diri.

Situs internet al-Watan menyebutkan keempatnya mundur sebagai solidaritas bagi rakyat.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]