Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Google
Kantor Google di Paris Digerebek terkait Pajak
2016-05-25 06:23:11

Mobil polisi di luar kantor Google di pusat kota Paris. Mobil polisi di luar kantor Google di pusat kota Paris.(Foto: Istimewa)
PARIS, Berita HUKUM - Para pejabat keuangan Prancis menggerebek kantor raksasa internet Google di Paris sebagai bagian dari penyelidikan penggelapan pajak.
Laporan-laporan menyebutkan sekitar 100 petugas pajak memasuki kantor Google di pusat kota Paris, Selasa 24 Mei.

Kepolisian mengukuhkan penggerebekan tersebut namun Google sejauh ini belum memberikan komentar.

Perusahaan raksasa internet ini dituduh mengemplang pajak sehingga berhutang sebesar 1,6 miliar Euro atau sekitar Rp18,3 triliun kepada pemerintah Prancis.

Pembayaran pajak perusahan-perusahaan internasional belakangan ini menjadi perhatian berbagai pihak karena 'pengaturan' yang membuat mereka membayar pajak yang dianggap amat kecil, jika dibanding dengan pendapatan maupun keuntungan.

Tidak semua 'pengaturan' tersebut melanggar hukum, namun dianggap tidak seharusnya ditempuh.

Dalam kasus Google, misalnya, stukttur pajaknya memungkinkan mereka membayar pajak di Republik Irlandia walaupun untuk bisnis yang terkait di Inggris.

Bulan Januari 2016, Google mencapai kesepakatan dengan pemerintah Inggris untuk membayar tambahan pajak sebesar 130 juta pound sterling, sekitar Rp2,5 triliun, untuk pajak sejak tahun 2005.

Bagaimanapun kesepakatan ini dikritik berbagai pihak karena jumlah dianggap 'kecil' dibanding dengan skala bisnisnya di Inggris.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]