Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Google
Kantor Google di Paris Digerebek terkait Pajak
2016-05-25 06:23:11

Mobil polisi di luar kantor Google di pusat kota Paris. Mobil polisi di luar kantor Google di pusat kota Paris.(Foto: Istimewa)
PARIS, Berita HUKUM - Para pejabat keuangan Prancis menggerebek kantor raksasa internet Google di Paris sebagai bagian dari penyelidikan penggelapan pajak.
Laporan-laporan menyebutkan sekitar 100 petugas pajak memasuki kantor Google di pusat kota Paris, Selasa 24 Mei.

Kepolisian mengukuhkan penggerebekan tersebut namun Google sejauh ini belum memberikan komentar.

Perusahaan raksasa internet ini dituduh mengemplang pajak sehingga berhutang sebesar 1,6 miliar Euro atau sekitar Rp18,3 triliun kepada pemerintah Prancis.

Pembayaran pajak perusahan-perusahaan internasional belakangan ini menjadi perhatian berbagai pihak karena 'pengaturan' yang membuat mereka membayar pajak yang dianggap amat kecil, jika dibanding dengan pendapatan maupun keuntungan.

Tidak semua 'pengaturan' tersebut melanggar hukum, namun dianggap tidak seharusnya ditempuh.

Dalam kasus Google, misalnya, stukttur pajaknya memungkinkan mereka membayar pajak di Republik Irlandia walaupun untuk bisnis yang terkait di Inggris.

Bulan Januari 2016, Google mencapai kesepakatan dengan pemerintah Inggris untuk membayar tambahan pajak sebesar 130 juta pound sterling, sekitar Rp2,5 triliun, untuk pajak sejak tahun 2005.

Bagaimanapun kesepakatan ini dikritik berbagai pihak karena jumlah dianggap 'kecil' dibanding dengan skala bisnisnya di Inggris.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]