Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jerman
Kanselir Jerman Akan Mengunjungi MK
Tuesday 10 Jul 2012 00:05:54

Angela Merkel (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam kunjungannya di Indonesia, Kanselir Jerman, Angela Merkel berencana akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Untuk bertemu dengan ketua MK, Muh. Mafhud MD terkait pembahasan isu penegakan hukum, demokrasi.

Seperti diketahui, Kanselir perempuan pertama Jerman ini mengunjungi Indonesia dalam rangka pertemuan bilateral dengan Presiden Yudhoyono akan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta. Kedua pemimpin akan membicarakan masalah perubahan iklim, upaya memerangi perompakan, dan permasalahan lingkungan hidup.

Selama kunjungan di Jakarta, Merkel akan didampingi oleh staf kenegaraan dan sejumlah investor. Hubungan Indonesia-Jerman dalam bidang perdagangan telah terjalin lama, dan pada tahun 2011 lalu volume perdagangan di antara keduanya mencapai angka 6,7 miliar Euro (atau sekitar 80,4 triliuan Rupiah).

Selama kunjungannya pada 10-11 Juli ini, Merkel juga diagendakan mengunjungi Taman Makam Pahlawan Kalibata, Masjid Istiqlal, Gereja Immanuel, dan kantor BMKG. (src/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]