Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Kamis Ini, Pilot Garuda Mogok Terbang
Wednesday 27 Jul 2011 23:

Ilustrasi
JAKARTA-Kendati mendapatkan tentangan dari para Pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airways (GIA), para Pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) tetap akan melaksanakan aksi mogok kerjanya pada Kamis 28 Junli besok. Aksi yang akan dilakukan sejak Kamis 28 Juli 2011, dari pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB ini sebagai bentuk protes atas buntunya perundingan dengan pihak manajemen PT GIA.

“Sebagai bentuk aksi kekecewaan APG atas sikap manajemen Garuda, maka APG akan menggunakan hak melakukan mogok kerja,” ujar kuasa hukum APG Adnan Buyung Nasution dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/7).

Pengacara senior ini menjelaskan, bahwa aksi mogok kerja pilot diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mogok kerja sebagai hak dasar penerbang akan dilakukan secara sah, tertib, dan damai, sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” terang Buyung.

Buyung menuding pihak GIA terlah bersikap diskriminatif terkait sistem remunerasi antara Pilot asing dengan Pilot domestik Garuda. Diskriminasi itu dinilai menyebabkan ketimpangan antara pilot asing dan domestik.

“Pihak APG menyatakan kecewa dengan manajemen Garuda, karena aspirasi yang mereka sampaikan dalam beberapa kali pertemuan, tak mendapat respon positif,” ujarnya.

Sementara Ketua APG, Stephanus mengatakan belum bisa menyebut berapa jumlah pilot yang akan melakukan aksi mogok kerja. "Jika ditanya berapa jumlah pilot yang akan ikut aksi ini, secara etis tak akan kami sebutkan. Mogok adalah hak kami menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Menurutnya dalam assosiasinya pilot yang terdaftar ada 543 orang. Dia pun menyerukan agar seluruh pilot mengikuti aksi yang sudah diputuskan organisasi ini. "Instruksi ini sudah saya keluarkan, untuk tetap solid. One team one spirit and one Goal," katanya.

Pada kesempatan yang saman Stephanus meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pengguna jasa Garuda jika aksi ini mengganggu kenyamanan. Namun aksi yang akan berlangsung pada satu hari ini hanya akan berlangsung di Jakarta. “Jadi tidak ada penerbangan keluar Jakarta oleh Garuda, tetapi penerbangan ke Jakarta tetap akan ada,” tandasnya.(iro)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
• Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
• Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
• Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
• Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
• Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]