Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Kamis Ini, Pilot Garuda Mogok Terbang
Wednesday 27 Jul 2011 23:

Ilustrasi
JAKARTA-Kendati mendapatkan tentangan dari para Pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airways (GIA), para Pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) tetap akan melaksanakan aksi mogok kerjanya pada Kamis 28 Junli besok. Aksi yang akan dilakukan sejak Kamis 28 Juli 2011, dari pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB ini sebagai bentuk protes atas buntunya perundingan dengan pihak manajemen PT GIA.

“Sebagai bentuk aksi kekecewaan APG atas sikap manajemen Garuda, maka APG akan menggunakan hak melakukan mogok kerja,” ujar kuasa hukum APG Adnan Buyung Nasution dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/7).

Pengacara senior ini menjelaskan, bahwa aksi mogok kerja pilot diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mogok kerja sebagai hak dasar penerbang akan dilakukan secara sah, tertib, dan damai, sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” terang Buyung.

Buyung menuding pihak GIA terlah bersikap diskriminatif terkait sistem remunerasi antara Pilot asing dengan Pilot domestik Garuda. Diskriminasi itu dinilai menyebabkan ketimpangan antara pilot asing dan domestik.

“Pihak APG menyatakan kecewa dengan manajemen Garuda, karena aspirasi yang mereka sampaikan dalam beberapa kali pertemuan, tak mendapat respon positif,” ujarnya.

Sementara Ketua APG, Stephanus mengatakan belum bisa menyebut berapa jumlah pilot yang akan melakukan aksi mogok kerja. "Jika ditanya berapa jumlah pilot yang akan ikut aksi ini, secara etis tak akan kami sebutkan. Mogok adalah hak kami menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Menurutnya dalam assosiasinya pilot yang terdaftar ada 543 orang. Dia pun menyerukan agar seluruh pilot mengikuti aksi yang sudah diputuskan organisasi ini. "Instruksi ini sudah saya keluarkan, untuk tetap solid. One team one spirit and one Goal," katanya.

Pada kesempatan yang saman Stephanus meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pengguna jasa Garuda jika aksi ini mengganggu kenyamanan. Namun aksi yang akan berlangsung pada satu hari ini hanya akan berlangsung di Jakarta. “Jadi tidak ada penerbangan keluar Jakarta oleh Garuda, tetapi penerbangan ke Jakarta tetap akan ada,” tandasnya.(iro)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]