Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Banjir
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
2021-11-19 15:14:01

Ilustrasi. Banjir Parah di Kalimantan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengatakan, musibah banjir besar di Kalimantan yang terjadi selama berhari-hari itu menjadi teguran keras bagi pengelola Negara Indonesia. Ia menyatakan, kerusakan daerah tangkapan hujan sudah terjadi bertahun-tahun. Hal ini akibat regulasi yang ada tidak terlalu mendukung pada pengamanan dan penjagaan lingkungan yang semestinya.

"Pada tahun 2000 luas hutan Kalimantan adalah 33.234.711 Ha, lalu menurun menjadi 26.886.772 Ha pada tahun 2013, dan hutan Kalimantan yang tersisa pada tahun 2017 adalah seluas 24.834.752 Ha," urai Akmal dalam berita rilisnya, Kamis (18/11).

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini menjabarkan, secara nasional proporsi tutupan lahan hutan dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Laju deforestasi terjadi akibat penebangan ilegal (illegal logging), kebakaran hutan ataupun konversi dari hutan menjadi perkebunan. Proporsi tutupan hutan nasional pada tahun 2019 adalah 50,10 persen dari total luas lahan secara keseluruhan atau sama dengan 94.114.000 hektar

Akmal juga menjelaskan, selama periode 2015-2020, paling tidak terjadi kabakaran hutan dan lahan seluas 5.645.022 Hektar. Berdasarkan perhitungan, kebakaran hutan di Indonesia mencapai luas 940.837 hektar per tahun atau sama dengan 2578 hektar per hari, telah menghancurkan kehidupan satwa, menghilangkan biomass, merusak ekosistem, melepaskan karbon, dan asap kebakaran hutan telah mengggangu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat

Wakil rakyat kelahiran Bone ini juga mengingatkan bahwa pada tahun 2020 kala terjadi pandemi Covid-19, saat yang bersamaan hutan dan lahan kita yang terbakar mencapai 269.942 hektar. Hampir 150.000 hektar kebakaran hutan dan lahan terjadi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua.

"Jadi ini saat ini telah tampak kerusakan yang terjadi di darat dan udara akibat ulah manusia yang mengakibatkan perubahan iklim, dan menurunnya kemampuan dataran untuk menerima kondisi alam, termasul meluasnya lahan kritis, yang ujungnya timbul bencana alam seperti banjir besar," tandas politisi Fraksi PKS itu.

Ia memaparkan, total luas lahan kritis nasional mencapai 14 Juta hektar. Proporsinya terhadap total luas lahan adalah sebesar 7,46 persen. Luas lahan kritis tertinggi pada tingkat provinsi ada di Provinsi Sumatera Utara yaitu seluas 1.338.810 hektar, berikutnya adalah Kalimantan Barat seluas 1.015.631 hektar, dan Provinsi Jawa Barat luas lahan kritisnya hampir mencapai 1 juta hektar yaitu seluas 911.192 hektar.

"Sudah saatnya pemerintah saat ini berbenah total tanpa menyalahkan masa keadaan masa lalu. Yang paling penting bagaimana di masa depan lingkungan kita menjadi membaik sehingga meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup di dalamnya termasuk ummat manusia," tutup Andi Akmal Pasludddin.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Komisi VIII Siap Bantu Pemkot Semarang Tangani Banjir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]