Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Lapas
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Suami Inneke Koesherawati Kena OTT KPK
2018-07-22 08:00:39

Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, KPK ternyata juga mengamankan Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Diketahui, Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati yang juga Direktur Utama PT Merial Esa.

Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.

Sementara, artis Inneke Koesherawati turut diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamisin Bandung, Jawa Barat.

"Sebenarnya kami 'ambil' karena kami curigai dia mengetahui, dia 'diambil' dari rumahnya. Sedangkan suaminya 'diambil' di Lapas, maka kami dapatkan akses, dapat gambar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin. Inneke diamankan dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/7) dini hari dan kemudian membawa yang bersangkutan ke gedung KPK.

"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap Syarif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek satelit pematau Bakamla, dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum/ tahanan pendamping Fahmi, sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu diumumkan Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Sabtu (21/7) malam hari ini, sesudah menemukan cukup bukti dan gelar perkara.

Laode menjelaskan, awalnya KPK mendapat informasi dari masyarakat adanya penyimpangan di dalam Lapas Sukamiskin seperti jual beli kamar, izin keluar lapas, jam besuk lebih lama, kepemilikan fasilitas seperti ponsel, AC, TV dan kulkas di dalam sel.

Dari OTT itu, Tim KPK menemukan sejumlah bukti berupa dua unit mobil, Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.


Kemudian, uang yang totalnya Rp279 juta, 1.410 Dollar AS, catatan-catatan penerimaan uang, serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil.

Uang dan dua unit mobil dari narapidana yang juga suami dari Inneke Koesherawati itu, diduga mahar untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel, dan kemudahan untuk keluar masuk lapas.

Untuk memuluskan transaksi suap itu, Andri Rahmat dan Hendry Saputra berperan sebagai perantara.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WH dan HS sebagai penerima suap, serta FD dan AR selaku pemberi," ujar Saut Situmorang.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Fahmi dan Andri selaku tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rid/iss)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]