Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Kalangan Pers Desak Polri Tidak Kriminalisasi Jurnalis
Friday 06 Mar 2015 02:15:30

Pernyataan sikap bersama soal Majalah Tempo. AJI, PWI, IJTI,LBHPers meminta Kepolisian gunakan UU No.40/1999 tentang pers.(Foto: @AJIIndo)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalangan pers mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memproses segala bentuk pengaduan terkait perselisihan yang diakibatkan karya jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers.

"Perselisihan yang diakibatkan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme seperti diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono dalam pernyataan bersama ini di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Hadir dalam kesempatan itu, Ketu‎m Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana, perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahruddin.

Menurut Jono sapaan Suwarjono, pernyataan bersama itu, disampaikan terkait dengan langkah kepolisian yang tengah memproses laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang telah mengadukan Majalah Tempo terkait dengan pemberitaaan harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan dan aliran dana ke sejumlah pihak.

Jono mengatakan bahwa AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers memandang pemberitaan kekayaan Budi Gunawan oleh Majalah Tempo telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers.

Dalam UU Pers pasal 4 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan di dalam pasal 6 disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selain itu dalam pasal 8 dinyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Untuk itu kepolisian hendaknya menangani kasus Tempo dengan menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers," jelas dia.

Dia menegaskan, langkah kepolisian yang tengah memproses langkah terkait Majalah Tempo membuka peluang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, melainkan juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Apabila upaya memproses laporan ini dilanjutkan, maka langkah memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi berpotensi mengancam semua media dan jurnalis di Indonesia," tegas dia.

Sementara itu Ketua PWI Bidang Multimedia Priyambodo meminta kalangan pers mewaspadai kasus Tempo ini yang dapat memecah belah kebebasan pers.

Pria yang akrab disapa Bob itu menilai kasus yang mendera Majalah Tempo dapat mengindikasikan adanya upaya menggesek keberadaan kalangan pers dengan kepolisian, atau justru mengarah kepada pelanggaran nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia.

"Kita harus waspada, ada kecenderungan yang membuat terpecah belah. Kita punya fakta jurnalistik, dan memiliki kode etik jurnalistik serta UU Pers," jelas Bob.

Sementara itu terkait persoalan ini AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyerukan Kepolisian Republik Indonesia untuk menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Kasus Tempo harus dikembalikan sesuai kewenangan dan proporsinya, yakni menggunakan UU Pers, yang juga telah masuk dalam nota kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Dewan Pers.

Kalangan pers juga mendesak kepolisian untuk menaati keputusan Dewan Pers yang telah memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo.

Selain itu, kalangan pers mengajak seluruh pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya. Dan apabila tidak puas dengan pemberitaan media agar menyelesaikan masalah melalui UU Pers.

Kalangan pers juga mengajak seluruh jurnalis/wartawan di Indonesia untuk menjadikan kode etik jurnalistik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.(Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]