Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BLSM
Kalangan Menengah Atas Tolak Kebijakan BLSM
Sunday 02 Jun 2013 17:59:44

peneliti LSN, Dipa Pradipta.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Recana Pemerintah mengelontorkan dana dana BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat penolakan, dari publik yang notabenenya dari kalangan atas menengah.

Pasalnya, sebanyak 51,7 persen koresponden Lembaga Survei Nasional (LSN) menyatakan, menolak rencana tersebut.

Alasannya, menurut peneliti LSN, Dipa Pradipta, sebagian koresponden yang berasal dari 33 Provinsi di Indonesia menilai, bahwa BLSM sangat bermuatan politik praktis dari Partai tertentu.

"Apalagi, para koresponden menilai jumlah nominal BLSM yang diberikan oleh pemerintah tidak signifikan untuk membantu rakyat kecil yang menjadi korban kenaikan harga BBM," ujar Dipa saat jumpa pers hasil penelitiannya di Jakarta, Minggu (2/6).

Atas tanggapan tersebut, Dipa berpendapat bahwa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hilang kepercayaan publik.

"Akibatnya kredibilitas pemerintah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hilang kepercayaan publik," tuturnya.

Meski demikian, Dipa juga mengungkapkan, dari jumlah sample sebanyak 1.230 koresponde dengan teknik pencuplikan secara rambang berjenjang (multistage random sampling). Kebanyakan, koresponde yang terdiri dari masyarakat bawah menyetujui BLSM. Yang angka mencapai 51,7 persen.

"Karena pola berpikir masyarakat bawah lebih kepada hari ini saja. Siapa yang memberikan uang tanpa memikirkan motif dibelakangnya," jelas Dipa.

Seperti diketahui, Pemerintah mengajukan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 11,6 triliun sebagai kompensasi atas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Mochamad Chatib Basri dalam pemaparan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan di sidang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013.

"Bantuan langsung sifatnya hanya sementara karena masyarakat shock terkait kenaikan BBM. Maka harus ada kompensasi," kata Chatib.

Tidak hanya bantuan langsung, Chatib menyatakan Pemerintah juga menambah alokasi bantuan yang masuk dalam program percepatan dan perluasan perlindungan sosial. Dia merinci, Pemerintah mengalokasikan Rp 12,5 triliun untuk program percepatan dan perluasan perlindungan sosial yang terdiri dari Beras miskin, bantuan Siswa miskin, dan program keluarga harapan.

"Untuk Raskin Rp 4,3 triliun, bantuan siswa miskin Rp 7,5 triliun, dan untuk program keluarga harapan Rp 700 miliar," katanya. Pemerintah juga menyediakan tambahan dana untuk infrastruktur dasar Rp 6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan Irigasi dan air bersih.(bhc/riz)


 
Berita Terkait BLSM
 
Oknum Gechik Terindikasi Paya Bujok Blang Pase Gelapkan Uang BLT Warga Miskin
 
Tim Kemensos Awasi Penyaluran BLSM Aceh
 
Ada Masyarakat yang Belum Terima BLSM, Kemensos : Bukan Masalah
 
Hanya di Indonesia BLSM/BLT Dapat Cacian
 
Kalangan Menengah Atas Tolak Kebijakan BLSM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]