Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bola
Kalahkan Hull, Arsenal Rebut Piala FA
Monday 19 May 2014 03:20:10

Manajer Arsenal bersama pemain merayakan kemengan tim di final Piala FA. Gol penentu kemenangan Arsenal dicetak oleh Aaron Ramsey di perpanjangan waktu.(Foto: twitter)
INGGRIS, Berita HUKUM - Salah satu pertandingan penting dalam kalendar sepak bola Inggris, final Piala FA, dimenangi oleh Arsenal 3-2. Dalam 17 menit pertama terdapat tiga gol antara Arsenal melawan Hull City di Stadion Wembley, Sabtu (17/5).

Pemain Hull, James Chester, sudah membobol pertahanan Arsenal di menit keempat dan empat menit kemudian disusul dengan gol Curtis Davies.

Ia menyarangkan bola melewati pemain Arsenal, Kieran Gibbs dan penjaga gawang Lukasz Fabianski .
Kurang dari 10 menit kemudia, pemain Arsenal, Santi Cazorla, menipiskan perbedaan gol.

Hull City tetap unggul 2-1 hingga turun minum.

Di menit ke-71, Laurent Koscielny menyamakan kedudukan untuk Arsenal.

Dari segi permainan, Arsenal sebenarnya lebih banyak menguasai bola tetapi pemain-pemain Hull berusaha keras menghalang serangan tim asuhan Arsene Wenger itu.

Hingga paruh kedua berakhir, kedudukan masih 2-2. Di menit-menit pertama perpanjangan waktu, Wenger melakukan pergantian pemain dengan memanggil Jack Wilshere dan Tomas Rosicky untuk menggantikan Mesut Ozil dan Santi Cazorla.

Pergantian tersebut ternyata mampu memberikan dorongan baru karena tidak lama setelah pergantian, Aaron Ramsey memanfaatkan operan bola dari Olivier Giroud dan melesat ke dalam gawang Hull yang dijaga oleh Allan McGregor.

Kemenangan Piala FA 2014 ini merupakan trofi pertama bagi Arsenal selama sembilan tahun terakhir. Arsenal terakhir kali merebut gelar juara FA pada 2005.

Di Liga Primer, Arsenal memastikan diri di peringkat keempat yang berarti selama 18 tahun berturut-turut masuk ke Liga Champions.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]