Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Kaki Palsu Bionik Antitersandung
Wednesday 24 Aug 2011 14:15:22

Kaki bionik (foto: Istimewa)
Universitas Vanderbilt terus mengembangkan kaki palsu bionik yang mampu membuat pasien amputasi dapat berjalan normal. Pengembangan ini menggunakan kemajuan terbaru dalam komputer, sensor, motor listrik dan teknologi baterai, sehingga pasien dapat mengegerakan lutut dan sendi pergelangan kaki secara serempak.

Seperti dikutip Science Daily, dengan mikroprosesor yang diprogram untuk memprediksi apa yang akan dilakukan penggunanya dan memfasilitasi gerakan. Hal itu dapat mempermudah pasien amputasi untuk berjalan, duduk, berdiri, dan naik turun tangga dan berjalan di tempat landai.

Profesor teknik mesin dari Vanderbilt, Michael Goldfarb menyatakan, perangkatnya menunjukan kemajuan integrasi manusia dan mesin."Perangkat kami menggambarkan kemajuan kita dalam mengintegrasikan manusia dan mesin," ujarnya.

Dalam suatu uji coba, pasein amputasi Craig Hutto menyatakan kaki palsu berteknologi baru ini sama sekali berbeda dengan kaki palsu yang biasa ia gunakan. "Berjalan naik dan turun lereng merupakan salah satu hal yang paling sulit untuk dilakukan dengan kaki konvensional, tapi itu tidak akan menjadi masalah dengan kaki baru ini karena naik dan turun lereng hampir sama mudahnya seperti menggunakan kaki alami," katanya.

Selain itu kaki palsu ini juga di lengkapi fasilitas anti-tersandung, jika kaki mendeteksi bahwa pengguna akan tersandung, otomatis kaki akan mengangkat untuk menghindari halangan yang ada. (vnc/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]