Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BRI
Kakek 72 Tahun Ditahan Terkait Kredit Fiktif BRI Rp 1,2 Miliar
Tuesday 28 May 2013 03:54:40

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dengan ketegasan penahanan terhadap tersangka korupsi, pasalnya Heri Hamzah Buchori 72 tahun, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), sudah ditahan.

"Katanya kami ga menahan, ini kami mulai banyak menahan (tersangka korupsi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, kepada Wartawan, Senin (27/5) di gedung bundar pidana khusus Kejagung.

Kini Heri diusianya yang telah senja itu mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," imbuh Andhi.

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik), Adi Toegarisman, mengatakan Heri ditahan lantaran dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Ia pun dijemput paksa di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, Ahad malam lalu. "Kami menganggap dia tidak kooperatif," jelas Adi.

Heri terbukti ikut berperan memalsukan dokumen tersebut. "Sehingga yang bersangkutan yang awalnya saksi langsung ditetapkan tersangka," ujarnya. Adi belum menjelaskan, perihal dimana kantor pengacara siapa Heri bekerja. Ia hanya berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini, "Apalagi dia hanya pegawai suatu kantor, tentu ada pihak lain yang diduga terlibat," imbuh Adi.

Adapun Heri bungkam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. Kakek tersebut terlihat lemas, berjalan sempoyongan ke mobil tahanan. Dua pria yang disebut-sebut pengacaranya juga menolak memberi keterangan, "Nanti saja ya," ujarnya bergegas ke mobil pribadi mereka, menghindar dari Wartawan.

Perlu diketahui, bahwa kasus ini terjadi saat CV Farhan mengajukan permohonan kredit Rp 1,2 triliun ke BRI Cabang Bandung. CV Farhan akan menggunakan duit itu untuk membeli Asphalt Mixing Mill atau mesin pembuat aspal. Namun CV Parhan tidak mampu mengembalikan duit kredit. Sehingga agunannya berupa sebidang tanah di Bandung disita oleh BRI.

BRI kemudian melelang tahan yang sudah jatuh tempo tersebut. Namun setelah proses lelang, baru diketahui bahwa tanah itu bukan milik CV Farhan. Dokumen tanah dipalsukan begitupula dengan sejumlah dokumen permohonan kredit ke BRI.

Menurut Adi, Heri awalnya diketahui sebagai komisaris CV Farhan. Namun setelah diperiksa Senin ini, Heri mengaku hanyalah karyawan di sebuah perusahaan pengacara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]