Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati Kaltim
Kajati M. Salim Melantik Tiga Pejabat Eselon III Lingkup Kejati Kaltim
Thursday 13 Sep 2012 13:09:33

Kajati Kaltim M. Salim, SH Kamis (13/9) melantik dan mengambil sumpah 3 pejabat eselon tiga di lingkup kejati kaltim (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk melakukan penyegaran dalam lingkungan institusi Kejaksaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Kamis (13/9) bertempat di Aula Kejati Kaltim mengambil sumpah dan melantik serta serah terima jabatan 3 pejabat eselon III di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hadi Sumarsono, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Ponorogo, sekarang menjabat Aspidum Kejati Kaltim. Sedangkan pejabat lama Muhammad Zainal Arif,SH yang dimutasikan sekarng ditunjuk menjadi Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Ida Bagus Gede Siwananda, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI, sekarang menggantikan R. A. Sri Lestari Ujianti, SH. MH yang dimutasikan menjadi Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum, Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat II (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Kajari Tarakan yang baru, Fajaruddin Yusuf, SH. SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Weda menggantikan Ketut Wirawan, SH sekarang dimutasikan menjadi Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muhammad Salim, SH dalam kata sambutannya mengatakan bahwa, "mutasi di lingkungan institusi Kejaksaan merupakan hal yang biasa, namun dapat meningkatkan kinerja agar kedepannya lebih baik", ujar Kajati.

Pejabat yang baru di lantik agar mampu melakukan pengawasan terhadap pidana penjara terhadap putusan, baik terhadap putusan pidana umum, putusan bersyarat serta putusan lepas.

Kajati Kaltim mengharapkan, "dalam mutasi yang dilakukan ini agar dapat memaksimalkan kemampuan dalam kinerja tugas dan dapat menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum dari korupsi yang dapat mencoreng nama baik institusi kejaksaan secara umumnya maupun institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan jangan sampai seperti ada pihak Kejaksaan yang di tangkap polisi karena berjudi", tekan Kajati M Salim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
• Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
• Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
• Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
• Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
• Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]