Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kalimantan Barat
Kajati Kalbar: Penyidik Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka dan Sita Rp 1,3 Milyar
2021-02-03 04:19:38

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH bersama dua orang tersangka (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dan menahan 2 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa PT. Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH mengatakan kedua tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan, dan sesuai saran penyidik dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Pontianak untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pemberkasan, penyerahan tahap pertama untuk berkas hingga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, Selasa (2/2).

"Keduanya tersangka berinisial MY (38), dan SR (33), keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya, Selasa (2/2).

Menurut Masyhudi kasus ini adalah perkara splitsing. Dimana tiga orang tersangka lainnya sudah terpidana, dimana terpidana lainnya adalah Heri Mardianto, M. Razali dan Sulistio Ageng.

"Korupsi ini terjadi di Bank Kalbar dengan kerugian negaranya Rp 8,8 milliar. penyidik berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 milliar, saat ini uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri," jelasnya.

Modusnya, imbuh Masyhudi dengan melakukan kerjasama dengan terpidana Heri Murdiono menyiapkan SPJ seolah -olah ada perjanjian kontrak yang menjadi anggunan di Bank Kalbar, ini fiktif seolah-olah ada DIPA nya, sejak tahun 2018 ini mulai terbongkar, dan tidak terbayarkan.

"Ini jadi banyak, seolah-olah ada DIPA nya dimana ada 74 pekerjaan, dari 31 perusahaan yang ada, dan proyek ini adalah penunjukan langsung," imbuh Masyhudi seraya mengatakan namun tidak ada DIPAnya.

Uangnya diberikan ke rekanan, karena kata Masyhudi tidak ada anggarannya. Tapi uangnya yang telah dikeluarkan Bank Kalbar, melalui kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang M.Razali, Selistio Ageng dibagian kredit.

"Keduanya yang menyiapkan segala sesuatu seperti dokumen, mereka bekerja sendiri - sendiri, satu bagian swasta untuk SR proyek embung dan MY bagian jalan," tandas Masyhudi sambil mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalbar, kedua tersangka langsung ditahan Rumah Tahanan hingga 20 hari kedepan.

Keduanya di sangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000,- dalam keadaan tertentu pidana Mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 3 ungkap Masyhudi ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 50.000.000 dan maksimal 1.000.000.000,-.

"Atas korupsi ini negara alami kerugian Negara/Daerah c.q Bank Kalbar dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp. 8.857.600.000,- dan ada sebagian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebesar Rp. 1.308.838,182," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Kalimantan Barat
 
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
 
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
 
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
 
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
 
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]