Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
FPI
Kajati DKI Sebut Tiga Berkas Pidana Terkait Aksi FPI Versus Ahok dalam Tahap Kajian
Monday 24 Nov 2014 00:35:47

Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman (Foto berbatik merah) memberikan keterangan pers , Jumat (21/11) didampingi Nasrun (kanan) dan Kasintel Kajati DKI Jakarta (kiri).(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 4 berkas perkara pidana terkait aksi demo Front Pembela Islam (FPI) menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, yang berbuntut kerusuhan pada Jumat, 3 Oktober 2014 lalu.

Dari 4 berkas perkara itu, satu berkas dikembalikan kembali ke pihak Polda Metro Jaya dan 3 berkas kini sedang dikaji. Menurut Kepala Kajati, Adi Toegarisman, berkas yang dikembalikan terkait sangkaan pidana yang pelakunya adalah anak-anak.

“Kami terima tiga berkas, karena ini terkait pidana. Satu berkas kami kembalikan karena itu ranahnya pada undang-undang perlindungan anak. Sedangkan ketiga berkas yang saat ini kami kaji, masing-masing dengan nama tersangka Habib Novel, Sahbudin dan satu berkas untuk 16 tersangka,” papar Adi Toegarisman pada BeritaHUKUM, Jum’at (21/11) di Gedung Kajati, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, ketiga berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa. “Hanya saja isi berkas masih kami pelajari kembali, batas waktunya hingga minggu depan,” sebut Adi Toegarisman menjelaskan.

Ditambahkan oleh Nasrun, Asisten Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, baik Habib Novel, Sahbudin dan 16 tersangka lainnya dapat dikenakan Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 214 pada Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP). Hanya saja pemberian pasal tersebut sementara bersifat alternatif.

“Pengenaan sejumlah pasal tersebut baru bersifat alternatif, kami akan terus mempelajarinya. Jika nanti terdapat bukti tambahan, yaitu adanya sangkaan yang mengakibatkan luka berat atau berakibat hilangnya nyawa, tentu hukuman bertambah maksimal,” papar Nasrun.

Pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu, sebanyak sekitar 200 orang pendemo dari FPI melakukan unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI. Penolakan terhadap Plt. Gubernur DKi itu berlatar belakang ketidaksukaan FPI terhadap Ahok atas sikapnya yang dinilai menyusahkan kegiatan umat Islam di Jakarta. Aksi berakhir ricuh, massa melakukan lempar batu yang berujung 16 Polisi mengalami luka memar dan 2 anggota Polisi dilarikan ke rumah sakit.(bhc/mat)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]