Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Kajari Gunung Mas Bersama Tim BPJS Sosialisasi JKN dan KIS
2019-09-12 22:22:55

Kejari Gunung Mas bersama tim BPJS saat sosialisasi di Palangka Raya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Palangka Raya. Mereka melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan khususnya usaha mikro di wilayah Kabupaten Gumas.

"Setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya kedalam asuransi BPJS Kesehatan. Jika belum terdaftar, tentu mereka akan kesulitan untuk membayar biaya kesehatan. Biayanya pasti mahal jika ditanggung sendiri dan tentu akan mengurangi produktivitas karyawan," ujar Kajari Gunung Mas, Koswara, dalam siaran persnya, Kamis (12/9).

Menurut mantan Kasi Penku Kajati Jabar tersebut baru 73 persen masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang ikut atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan unit usaha mikro yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi BPJS Kesehatan baru sekitar 33 persen atau 94 perusahaan dari 284 perusahaan yang ada.

"Setiap pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, menengah dan kecil wajib mendaftarkan karyawannya kedalam kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," ucapnya.

Selain itu, menurut Koswara ada aturam sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Apabila pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS Kesehatan, akan dikenakan sanksi administrarif berupa, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

"Akan ada sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yaitu dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya.

Koswara berharap, jangan sampai ada pemilik atau pemimpin perusahaan yang terkena sanksi sebagai akibat tidak mendaftarkan karyawannya ke asuransi BPJS Kesehatan, baik alasan kemanusiaan, produktivitas maupun sanksi administratasi dan pidana, pungkasnya.(bh/ams)



 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]