Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kajari Bantaeng Sulawesi Selatan
Kajari Bantaeng Lega Karena Kasus Korupsi Dana KUBE Terbukti
2021-09-16 13:25:38

Terdakwa Hasyim SE Bin H. Tiro di tengah pakai rompi merah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) akhirnya memasuki tahap akhir, yakni putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena SH MH menyatakan terdakwa Hasyim SE Bin Tiro telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi

Berdasarkan putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto merasa lega. Karena majelis Hakim sependapat dengan Dakwaan dan tuntutannya selaku Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan terdakwa Hasyim telah menyalahgunakan dana KUBE, yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2018, di Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Hasyim SE Bin H. Tiro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, Juta Rupiah, Subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Dedyng via Whatsapp kepada pewarta BeritaHUKUM.com sambil menjelaskan putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (14/9).

Selain itu, Majelis juga menghukum terdakwa Hasyim untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Nah, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir.

Sedangkan dalam persidangan itu, jelas Dedyng, dihadiri oleh anggotanya Hajar Aswad SH selaku Jaksa Penuntut Umum, dan Suardi SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa. Sedangkan Terdakwa dalam persidangan ini secara daring melalui sarana Teleconference.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kajari Bantaeng Sulawesi Selatan
 
Kajari Bantaeng Lega Karena Kasus Korupsi Dana KUBE Terbukti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]