Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penegakan Hukum
Kajari, I Putu Gede Suardhan: Penegakan Hukum Harus Baik dan Profesional
2016-10-25 05:08:21

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, I Putu Gede Suardhan saat di kantornya.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) I Putu Gede Suardhan menjelaskan, dalam masa serah terima jabatan untuk memegang kursi Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah, bahwa di dalam melakukan tugas penegakan hukum harus dengan baik dan profesional.

Hal tersebut dikatakan Kajari Samarinda I Putu Gede Suardhan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Senin (25/10). Menurutnya selama menjabat sebagai Kajari Samarinda, ia berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, yang artinya setiap tersangka baik itu di sidik oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dilakukan penahanan, kemudian bergulir ke Persidangan, jelas Kajari.

Dalam kurun waktu tahun 2016, Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengangkat kasus KNPI kemudian dana Bansos, Kejaksaan juga mengangkat kasus Pengadaan Tanah Folder Gg Indra yang tersangka semuanya telah dilakukan penahanan dan ada yang sudah putus. Sedangkan, mengenai KNPI masih bergulir di persidangan, terang Kajari I Putu Gede Suardhan.

"Kasus folder gg Indra dari 7 tersangka yang ditetapkan semunya telah kita tahan," jelas Kajari I Putu Gede Suardhan.

Kajari Samarinda ini juga menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi ada yang di sidik oleh Polri yang juga kita tahan di sini dan hampir 10 orang tersangka yang telah dikakukan penahanan.

Mengenai kerugian negara, Kajari I Putu Gede Suardhan menyebut hingga bulan ini Kejaksaan Negeri Samarinda menyelamatkan keuangan negara diselewengkan mencapai Rp 2 milyar lebih.

Dengan demikian, Kajari memohon doa restu kepada lapisan masyarakat, agar apa yang sedang di gulirkan di persidangan dapat berjalan dengan baik dan profesional, karena komitmen kami adalah berantas tiap pidana korupsi, tegas Kajari.

Hal yang sama juga mengenai eksekusi terhadap terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang harus dilakukan, namun ada kendala kendala yang dihadapi, , pertama ada dua orang terpidana yang strok, sehingga setelah tiba di LP namun di tolak oleh LP, karena menderita sakit, Kedua masih ada sisa dua orang lagi belum di eksekusi yaitu satu di targetkan dan satu di Samarinda, namun kejaksaan tetap berusaha untuk lakukan eksekusi, sehinga bisa tercapai, ujar Kajari.

Hal-hal tertentu terkait laporan masyarakat ditindaklanjuti bersama inspektorat, karena merupakan perintah Presiden RI, dalam hal ini jangan serta merta dilakukan penindakan. Namun, setiap laporan ditindak dengan melakukan penyelidikan-penyelidikan, jangan di ekspos dan baru bisa di ekspos pada saat penuntutan, terang Kajari.

Saya ingat betul pidato bapak Presiden, "Kalau niat menggarong uang rakyat penjarakan, namun tidak ada niat maka jangan diproses," itulah pesan Presiden dalam pidatonya yang masih saya ingat, ujar Kajari.

Kajari Samarinda I Putu Gede Suardhan juga mengharapkan kepada semua Jaksa, agar didalam melakukan penegakan hukum dengan baik dan profesional, dalam arti apa yang menjadi kepercayaan masyarakat harus dipegang oleh Jaksa, karena masyarakat menginginkan penegakan hukum harus profesional, itulah harapan saya agar kepercayaan masyarakat lebih meningkat lagi, terang Kajari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
• Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
• Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
• Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
• Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
• Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]