Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Eksploitasi Anak
Kafe di Cakung Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 3 Orang Pengelola di Tangkap
2016-04-01 11:46:56

Kombes Pol. M Agung Budijono, yang tampak didampingi dengan Kasubaghumas Hj. Husaimah saat jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada, Kamis (31/3).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus tindak pidana exploitasi anak yang terjadi di Kafe Rebas, yang mana mempekerjakan anak-anak perempuan dibawah umur sebagai wetres atau pelayan kafe. Cafe tepatnya di kawasan kampung sawah, tanah garapan di jalan sisi tol Timur kelurahan Pulo Gebang. Cakung Jakarta Timur.

"Tindak pidana exploitasi anak yang terjadi pada hari Rabu (30/3) 2016 yang terjadi di Kafe Rebas, wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur itu diduga dilakukan oleh sdri. Dina Hartati (sebagai mami), Jhonricson Lumban Tobing (sebagai pengelola) dan Gabriel Ginting (sebagai pemilik kafe Rebas), dimana kafe Rebas mempekerjakan anak-anak perempuan dibawah umur sebagai wetres pelayan," jelas Kombes Pol. M Agung Budijono, yang tampak didampingi dengan Kasubaghumas Hj. Husaimah saat jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada, Kamis (31/3).

Diketahui, Kafe Rebas yang berlokasi di Kampung Sawah, Tanah garapan, Jalan sisi Tol Timur, Kelurahan Pulogebang, kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dengan korban bernama inisial DJ (15), AZ(16 ), dan YPP (26) yang mana rata-rata masih berstatus sekolah atau jenjang pendidikan di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Diduga Pengelola Kafe tersebut telah melanggar dan telah terjadi Tindak Pidana Exploitasi anak, sebagaimana dimaksud pasal 88 UU RI No. 35 Th. 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 Tentang perlindungan anak.Pelaku Dina Hartati selaku 'mami' (26th), Johnricson Lumban Tobing selaku pengelola cafe (39 th), dan Gabriel Ginting selaku Pemilik cafe Rebas.

Adapun kejadian bermula dimana pada, Rabu (30/3) tersebut dari ibu korban DJ, yang berinisial R datang melapor ke Polsek Cakung. "Beliau melaporkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur tanpa sepengetahuan ibunya sejak 10 hari yang lalu pergi dari rumah yang beralamat di Babelan Bekasi," tambah Kombes Pol. M Agung Budijono menjelaskan.

"Lalu kemudian setelah dicari mendapat informasi dari sdr. Tia yang pernah bekerja di Cafe Rebas sebagai Watres atau pelayan (berhasil melarikan diri) menceritakan bahwa korban DJ bekerja sebagai watres di Cafe Rebas," jelasnya.

Setelah melaporkan hal tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh satuan Reskrim Polsek Cakung, dimana langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua wetres Cafe Rebas.

"Alhasil, ternyata diketemukan tiga (3) orang anak perempuan yang dipekerjakan sebagai wetres di Cafe Rebas. Sejauh ini mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku-pelaku, serta mencari saksi saksi dan memasang police line di cafe Rebas tersebut guna melengkapi administrasi penyidikan," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Eksploitasi Anak
 
• Kafe di Cakung Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 3 Orang Pengelola di Tangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]