Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar Dimutasi sebagai Kapolda Papua
2017-04-19 03:11:07

Ilustrasi. Irjen Boy Rafli Amar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa pejabat utama Polri setingkat Kadiv dan Kapolda mengalami pergantian masa jabatan atau mutasi sebagaimana Surat Telegram Kapolri (STR) terbaru Nomor : ST/1034/IV/2017, Selasa tanggal (18/4/2017).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dimutasi sebagai Kapolda Papua menggantikan Irjen Paulus Waterpauw.

Hal ini diatur dalam ST/1034/IV/2007 tertanggal 18 April yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto sesuai salinan.

Posisi Kadiv Humas selanjutnya diisi oleh Wakabaintelkam Irjen Setyo Wasisto. Nah posisi Setyo diisi oleh Paulus. Jadi Boy, Paulus, dan Setyo saling bertukar posisi.

Dalam ST itu juga diatur beberapa posisi strategis lain. Misalnya Kapolda Bengkulu Brigjen Yovianes Mahar menjadi Sahlijemen Kapolri.

Posisi Yovianes diisi Brigjen Coki Manurung yang kini duduk sebagai Karowabprof Divpropam.

Kapolda Maluku Brigjen Ilham Salahudin diangkat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Polri.

Dia diganti oleh Irjen Deden Juhara yang saat ini duduk sebagai Widyaiswara Utama Sespim Polri.

Status Polda Maluku memang ditingkatkan menjadi tipe A dan diisi Kapolda berpangkat Irjen.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani dimutasi ke BIN dan dia diganti oleh Karobinkar Brigjen Priyo Widyanto.

Kapolda Kalbar Irjen Musyafak juga dimutasi sebagai Wakalemdiklat Polri menggantikan Irjen Ketut Untung Yoga Ana yang ditugaskan ke Kementerian Desa, Percepatan Pembangunanan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Posisi Kapolda Kalbar selanjutnya diisi Kapolda Kalsel Brigjen Erwin Triwanto. Posisi Kapolda Kalsel lalu diisi Brigjen Rachmat Mulyana.

Brigjen Pol. Teddy Minahasa Putra, WidyaIswara Madya Sespim Lemdiklat Polri dalam penugasan menjadi Setmilpres sebagai tim ahli Wakil Presiden.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]