Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Reklamasi Pantai
Kadishubtrans DKI Jakarta Diperiksa Terkait Izin Amdal Lalin
2018-02-02 22:16:06

JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan penyidikan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, terus bergulir. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait soal izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas.

"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin, memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin. Nah rekomendasi teknis itu ada, apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Menurut Andri, izin Amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D reklamasi diketahui dalam gal ini tengah didalami kepolisian. Amdal lalu lintas pun tak ada hubungan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan itu.

"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami," ujarnya.

Dugaan korupsi pada proyek reklamasi penyelidikannya dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi.

Penyidik kemudian meningkatkan proses status hukum atas kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Dugaan adanya pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak wajar, seharga Rp3,1 juta per meter persegi.(bh/as)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]