Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
Kader Partai NasDem Bone Bolango Rame-Rame Pindah ke Hanura
Wednesday 06 Mar 2013 20:46:40

Karman Monoarfa didampingi pengurus saat memperlihatkan ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem, Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kecewa dengan kondisi kepengurusan partainya, pengurus DPC Partai NasDem Kabupaten Bone Bolango rame-rame mengundurkan diri diikuti ratusan kader partai, diantaranya dari sejumlah desa di Kecamatan Kabila. Kekecewaan kader-kader tersebut mencapai klimaksnya setelah DPP menunjuk IGK Manila sebagai Ketua DPW definitif dan tidak menunjukkan kinerjanya secara maksimal guna melakukan konsolidasi, koordinasi untuk pembentukan pengurus baru.

"Melihat kondisi ini, kami pengurus dan kader yang berada di sejumlah desa secara sepakat untuk mundur dari Partai NasDem dan pindah ke Partai Hanura," ujar Ketua DPD Partai NasDem Bone Bolango, Karman Monoarfa didampingi pengurus seraya memperlihatkan ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem, Rabu (6/3).

Langkah ini kata Karman, juga diikuti oleh sejumlah pengurus dari DPD lain seperti dari Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.

"Kami ramai-ramai ke Hanura mengikuti langkah Hary Tanoesudibjo, dan ini sudah kami koordinasikan dengan Hanura Provinsi Gorontalo," tegasnya.

Dikatakannya, 2014 kian dekat, organisasi dan manajemen harus tertata dengan baik, dengan melihat sepak terjang sang ketua DPW yang jarang berada didaerah, ini berpengaruh pada rentan kendali, sehingga tidak sesuai harapan dan cita-cita kader. Sehingga menurut Karman, ia bersama rekan-rekannya harus segera mengambil sikap kedepan.

Diakuinya, pengunduran dirinya dan pengurus, juga sudah didengar oleh DPC-DPC lainnya. "Tadi pagi mereka sudah mendengar kami akan megundurkan diri, dan pasti akan lebih banyak lagi yang akan mengikuti kami," tandas Karman berdiri bersama rekan-rekannya sambil melepaskan jas dan atribut Partai.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]