Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pelayanan Masyarakat
Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Tuesday 21 May 2013 12:47:38

Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini resmi memiliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat (KPPM) dan Organisasi Tata Kerja (OTK) terbaru bahkan pertama di Provinsi Gorontalo. Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE menuturkan, dibangunnya kantor pelayanan ini bertujuan melayani berbagai pengeluhan, laporan, dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. "Adanya pelayanan ini, akan makin memperpendek rentan dan jarak kendali pemerintah daerah, sehingga apa yang dilaporkan langsung ditindak lanjuti ke pihak terkait dan berkompeten terhadap permasalahan yang disampaikan," kata Muhamad.

Dijelaskan, aduan masyarakat secara koordinasi langsung disampaikan kepada pihak yang lebih memahami, agar berbagai laporan dapat dipertanggung jawabkan dan secepat mungkin ada jalan keluar.

"Begitu laporan disampaikan kepihak kami langsung menjalani proses pengisian formulir, kemudian petugas melakukan registrasi atau klarifikasi (diteliti) terhadap yang diadukan, setelah itu merekomendasikan kepada SKPD/instnasi/badan yang terkait dan mediasi. olehnya inti pada proses ini, kami bisa dikatakan berfungsi sebagai mediator antara pelapor dengan yang dituju," paparnya.

Muhamad menerangkan, terkait pengaduan, Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat membaginya dalam beberapa jenis, penundaan berlarut, penyalahgunaan kewenangan, bertindak sewenang-wenang atau tidak adil dan tidak patut, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), intervensi, lalai atas kewajiban, tidak kompeten, serta pemalsuan.

"Dengan mekanisme tadi, maka yang dilaporkan tepat sasaran dan dapat dipertangung jawabkan. Ini semata-mata, sesuai amanat Bupati, bagaimana pelayanan publik atau kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga dari waktu ke waktu pelaksanaan program pembangunan sistem pelayanan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kian meningkat," tandas Muhamad.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Pelayanan Masyarakat
 
Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
 
Innalillahi.., Karena Ditolak di 40 RS, Bayi Ini Akhirnya Meninggal
 
Pelayanan Medis RSUD Langsa 'Amburadul', Keluarga Pasien Mengeluh
 
Petugas Medis Mogok Pelayanan Masyarakat Terhenti
 
Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]