Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KPU
Kabareskrim Bantah Status Tersangka Ketua KPU
Monday 10 Oct 2011 23:33:58

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari telah ditetapkan sebagai tersangka, dibantah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Sutarman. Meski tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung, namun statusnya masih saksi.

"(Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari) belum ditetapkan sebagai tersangka. Memang SPDP sudah kamim kirim ke kejaksaan, tapi status dia belum tersangka," kata Sutarman melalui pesan singkat yang diterima kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Menurut dia, SPDP tersebut terkait dengan laporan polisi Abdul Sukur Mandar, dengan terlapor Ketua KPU. Hal ini terkait dengan Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Penetapan hasil dapil tersebut dari KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Daerah Halmahera Barat. "Kami saja belum periksa saksi-saksi semua," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan perihal penetapan tersangka untuk Abdul Hafiz Anshary Dkk sebagaimana SPDP yang diterima dari Bareskrim Polri, Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011 lalu. Dalam SPDP itu, Hafiz selaku terlapor diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Namun, pihak kejaksaan belum menjelaskan kasus surat Pemilu 2009 yang menjerat mantan atasan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati itu. Bahkan, Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen (Pol) Agung Santoso, membenarkan hal tersebut. Namun, Sutarman selaku atasan Agung, berkata lain.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Caleg dari Partai Hanura asal Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar melaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dan komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri dan Abdul Aziz ke Mabes Polri.

Dalam jumpa persnya, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU, karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009, yang didasari pada sejumlah kriteria

Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Kedua, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a/n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Bahwa nama-nama tersebut di atas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain memberi keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.

Adapun dasar laporan itu adalah pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.(dbs/bie)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]