Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pemalsuan Surat Pemilukada
Kabareskrim Bantah Cabut SPDP Kasus Mantan Ketua KPU
Wednesday 16 May 2012 16:39:38

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan pihaknya tidak pernah mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary.

Menurut Sutarman, pihaknya merasa bertanggung jawab menuntaskan kasus sengketa pemalsuan surat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Kita tidak ada kewenangan mencabut SPDP. Karena berdasarkan peraturan yang ada, jika proses penyidikan Polri tidak mendapatkan cukup bukti, maka penyidikan bisa saja dihentikan dan disampaikan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/5).

Hingga saat ini, Polri masih melakukan pengumpulan bahan, meskipun kasus pemalsuan itu sudah lama terjadi. "Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak cukup bukti kita hentikan, kalau cukup bukti kita lanjutkan," imbuh mantan Kapolda ini.

Seperti diketahui, Mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus sengketa pemalsuan surat dalam pilkada di Halmahera Barat, Maluku Utara, dan SPDP kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sekian Lama tak terdengar penanganan kasusnya, ternyata Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan, bahwa SPDP dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary telah dicabut Mabes Polri.


"Itu kan sudah dicabut SPDP-nya," katanya saat ditanya wartawan seputar berkas perkara kasus tersebut, Jumat (11/5).

Atas pertanyaan itu, Basrief mengatakan, belum ada berkas perkara atas nama Abdul Hafiz Anshary yang diterima Kejagung. Namun, saat ditanyakan atas dasar apa Mabes Polri mencabut SPDP tersebut, ia enggan mengatakannya dan meminta untuk menanyakannya ke Mabes Polri.


Ia juga membantah jika kasus pemalsuan surat itu telah dihentikan penyidikannya. Pasalnya pencabutan itu bukan SP3, tetapi SPDP nya yang dicabut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan Surat Pemilukada
 
Kabareskrim Bantah Cabut SPDP Kasus Mantan Ketua KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]