Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pemalsuan Surat Pemilukada
Kabareskrim Bantah Cabut SPDP Kasus Mantan Ketua KPU
Wednesday 16 May 2012 16:39:38

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan pihaknya tidak pernah mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary.

Menurut Sutarman, pihaknya merasa bertanggung jawab menuntaskan kasus sengketa pemalsuan surat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Kita tidak ada kewenangan mencabut SPDP. Karena berdasarkan peraturan yang ada, jika proses penyidikan Polri tidak mendapatkan cukup bukti, maka penyidikan bisa saja dihentikan dan disampaikan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/5).

Hingga saat ini, Polri masih melakukan pengumpulan bahan, meskipun kasus pemalsuan itu sudah lama terjadi. "Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak cukup bukti kita hentikan, kalau cukup bukti kita lanjutkan," imbuh mantan Kapolda ini.

Seperti diketahui, Mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus sengketa pemalsuan surat dalam pilkada di Halmahera Barat, Maluku Utara, dan SPDP kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sekian Lama tak terdengar penanganan kasusnya, ternyata Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan, bahwa SPDP dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary telah dicabut Mabes Polri.


"Itu kan sudah dicabut SPDP-nya," katanya saat ditanya wartawan seputar berkas perkara kasus tersebut, Jumat (11/5).

Atas pertanyaan itu, Basrief mengatakan, belum ada berkas perkara atas nama Abdul Hafiz Anshary yang diterima Kejagung. Namun, saat ditanyakan atas dasar apa Mabes Polri mencabut SPDP tersebut, ia enggan mengatakannya dan meminta untuk menanyakannya ke Mabes Polri.


Ia juga membantah jika kasus pemalsuan surat itu telah dihentikan penyidikannya. Pasalnya pencabutan itu bukan SP3, tetapi SPDP nya yang dicabut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan Surat Pemilukada
 
Kabareskrim Bantah Cabut SPDP Kasus Mantan Ketua KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]