Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Kabareskrim: Polri Tidak Bisa Terlalu Lama Bernegosiasi dengan Teroris
Tuesday 07 Jan 2014 21:41:09

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius (Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali mengingatkan sembari menjelaskan bahwa, dalam pengerebekan di 'markaz' teroris Kampung Sawah Ciputat Tanggerang Selatan, dan dari hasil olah TKP di Cirendue, dimana petugas Polri saat itu yang sedang berpakain preman, mengejar motor pelaku penembakan anggota polri. Pelaku sempat jatuh lalu mobil tidak terkendali dan juga terguling jatuh yang akhirnya pelaku menembak anggota kita kembali.

Pelaku sudah jatuh pingsan dan tidak berdaya, keluar ditunggui dan ditembak lagi, darah menempel di kendaraan, sudah kita urut semua menunju kemana Nurul Haq dan Albar, dari penelusuran senjata nurul Haq, lalu kita tangkap Robbi dan Anton di Banyumas, yang sudah sangat jelas Nurul Haq sudah pasti terlibat.

"Polri juga tidak menghendaki dalam proses penangkapan teroris mereka harus menjadi korban, mereka saudara kita dan masyarakat Indonesia dan saya datang ke sana guna memastikan semua langkah yang di ambil sudah benar, saya sampai pagi di lokasi sana sama Pak Kabareskrim," ujar Jenderal Polisi Sutarman, di Gedung PTIK Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Dijelaskan Sutarman, walau tindakan Polri dapat menimbulkan rasa kebencian dan akan menimbulkan masalah baru, kalau kekerasan dibalas dengan kekerasan tidak akan selesai, namun Polri sebelumnya sudah mengambil jalan persuasip dan mereka teroris tidak mempan di bujuk.

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius secara khusus menjelaskan, Polri sudah maksimal dalam melakukan penangkapan teroris, ingat bahwa dulu Wakapolri Komjen Pol Nanan pernah bernegosiasi dengan teroris, namun apa yang dibalas teroris, malah melemparkan bom kepada Pak Nanan saat itu.

Seharusnya saat ini peran serta alim ulama dalam memberi pemahaman kepada para teroris, karena fahamnya yang sudah berbeda dan melenceng. Dan tugas wartawan menanyakan itu dan menyampaikan kepada masyarakat.

"Kita tidak bisa bernegoisasi terlalu lama dengan teroris, karena bisa saja mereka akhirnya dapat menghilangkan barang bukti dengan memasukanya kedalam sumur," tukas Komjen Pol Drs. Suhardi Alius, MH.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]