Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HAKI
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
2025-01-07 05:07:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang sengketa kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono.

Keputusan ini sekaligus membatalkan pendaftaran merek oleh Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.

Melalui Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024, MA memutuskan bahwa Argo adalah pemilik tunggal yang berhak atas merek dan logo Lambe Turah di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam sengketa merek dagang, khususnya di era digital, di mana akun media sosial memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizin pemilik aslinya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual," ujar Petrus Bala Pattyona, pengacara Argo, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nanda Persada, yang sempat menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah antara 2017 hingga 2021, mengajukan pendaftaran merek atas nama dirinya sendiri pada 6 Maret 2020.

Pendaftaran ini dilakukan tanpa persetujuan Argo Dinar Darmono sebagai pencetus dan pemilik asli akun tersebut.

Perseteruan hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh Argo pada 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Argo menuduh Nanda telah bertindak dengan itikad tidak baik dan berupaya mengambil alih merek yang telah membesarkan akun Instagram gosip itu.

"Kemenangan ini adalah bukti bahwa kebenaran selalu menang. Lambe Turah adalah hasil kerja keras saya, dan keputusan ini mengembalikan hak saya yang dirampas," katanya.

Kini, dengan pengembalian hak atas merek Lambe Turah, Argo berencana memperkuat posisi akun ini sebagai salah satu platform gosip terkemuka di Indonesia.

Selain menyelesaikan konflik hukum, keputusan ini juga memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan merek dagang.

Sengketa ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis digital untuk menjaga integritas dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. (jlo/jpnn/msn/bh/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
• Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
• Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
• JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
• Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
• DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]