Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Donald Trump
Kabar Miring Ketua DPR-Donald Trump Itu Hanya Pengalihan Isu
Tuesday 08 Sep 2015 08:07:21

Pidato Setya Novanto di Konferensi Ketua Parlemen Dunia ke-4 di New York. Setya Novanto dan Donald Trump.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah berita miring ihwal kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam acara kampanye peserta bakal calon presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang diangkat oleh beberapa media dinilai bagian dari pengalihan isu pihak tertentu.

"Saat rupiah melemah, harga sembako naik, pengangguran bertambah, isu ini diolah untuk alihkan isu substansial," kata Staf Khusus Ketua DPR Bidang Komunikasi Politik, Nurul Arifin, melalui pers rilis yang diterima, Senin (7/9).

Nurul mengatakan, kehadiran Ketua DPR beserta rombongan ke dalam kampanye Trump bukan merupakan bentuk dukungan politik. Kunjungan itu semata-mata dilakukan untuk silaturahim dan upaya menarik investasi Trump ke Indonesia.

Menurut Nurul, rombongan yang berjumlah 14 orang beserta staf sekretriat, diterima langsung oleh Trump di lantai 26 Trump Plaza. Setelah itu, lanjut Nurul, delegasi diajak turun ke lantai dasar melihat acara konferensi pers.

"Sebagai orang timur yang memiliki kesantunan, ajakan tersebut dipenuhi," ucap Nurul.

Sementara, kunjungan Ketua DPR ke AS dalam rangka memenuhi undangan Inter Parliamentary Union (IPU) ke-4. Dalam forum itu, Indonesia menyerukan reformasi PBB dan Sustainable Development Goals (SDG) yang disambut baik oleh negara-negara peserta konferensi.

"Ketua DPR berbicara pada forum tersebut mengenai isu-isu demokrasi dan kesejahteraan," tegas Nurul.

Dalam forum IPU, lanjut Nurul, Ketua DPR juga mengadakan pembicaraan bilateral dengan Ketua Parlemen asal Jepang, Ceko, Jerman, Sudan, Kroasia, Finlandia dan Iran, dalam rangka mempererat hubungan antar negara.

Nurul menjelaskan, kunjungan Novanto ke Los Angeles (LA) untuk menghadiri forum asosiasi bisnis Indonesia-Amerika. Novanto juga menjadi pembicara dalam forum tersebut.

Setelah dari LA, rombongan bererak ke Washington DC untuk menghadiri diskusi The DPR's Enchange Rolr innIndonesia's Governance. "Pak Novanto kembali didapuk menjadi pembicara dalam forum itu. Komentar miring di media soal pertemuan dengan Trump, itu hanya pengalihan isu," tandas Nurul.

Sedangkan, Ketua DPR Novanto menyampaikan pidato tentang pentingnya peran demokrasi dalam perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. Pidato tersebut disampaikan pada Konferensi Ketua Parlemen Dunia ke-4 di New York pada tanggal 31 agustus-2 september 2015.

"Konferensi ini bersamaan waktunya dengan 70 tahun usia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Demokrasi seringkali hanya menjadi prosedur demokrasi, bukan substansi perjuangan aspirasi rakyat," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidatonya di hadapan Konferensi Ketua Perlemen Dunia ke-4 di New York, Amerika Serikat, seperti siaran pers, Selasa (1/9).

Demokrasi seharusnya bisa melindungi minoritas dan mayoritas. Demokrasi harus diterapkan konsisten tak hanya di negara masing-masing tapi juga dalam pergaulan international.

Novanto mengatakan, PBB menginjak usia 70 tahun, perlu evaluasi sistemik melalui reformasi PBB yaitu meninjau ulang tata kelola organisasi sehingga setiap negara bisa duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Sebagai negara demokrasi dengan dengan 260 juta penduduk, Indonesia berusaha mencapai target pembangunan berkelanjutan.

"DPR RI menyiapkan peraturan pendukung, anggaran dan pembentukan panja MDGs yang sekarang bertransformasi menjadi SDGs atau sustainable development goals. Beberapa hasil MDGs yaitu pendidikan dasar untuk semua, penurunan tingkat kemiskinan dan kesetaraan gender," katanya.

Rombongan delegasi terdiri dari wakil ketua Fadli Zon, Nurhayati Ali Assegaf, Tantowi Yahya, Michael Wattimena, Juliari P. Batubara , Roem kono dan Aziz Syamsuddin.(maf/sindonews/van/tor/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Donald Trump
 
Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Lalu Apa Kelanjutannya?
 
Hadapi Pemakzulan karena 'Menyalahgunakan Wewenang', Presiden Trump: 'Lakukan Sekarang'
 
16 negara bagian AS gugat Presiden Trump terkait Pembangunan Tembok Perbatasan
 
Donald Trump Mencatatkan Pembayaran terhadap Bintang Film Porno Stormy Daniels
 
Donald Trump Mengakui Bayar 'Uang Tutup Mulut' untuk Bintang Film Porno
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]